HUKUM– Tim Resmob Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang berawal dari perkenalan di aplikasi Tinder. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tersangka berinisial MIR alias Moza berhasil ditangkap.
Kanit Resmob Polresta Banyumas, AKP Nanang Susanto, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam, tim Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Kasus bermula Sabtu (21/2/2026) malam. Korban, Yuningtyastuti (34), warga Kembaran, Banyumas, menjemput pria yang dikenalnya lewat Tinder di depan Indomaret Margono, Purwokerto. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai dokter forensik.
Setelah berkeliling kota dan sempat makan sate, keduanya singgah di Café Arasta. Sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka meminjam mobil korban dengan alasan ke ATM. Namun ia tak pernah kembali. Korban pun melapor ke Polsek Purwokerto Timur.
Mobil Honda Brio Satya 2015 warna merah milik korban raib, ditaksir senilai Rp98 juta. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi kafe dan menelusuri jejak digital tersangka hingga akhirnya berhasil menangkap Moza.
Peringatan: Waspada Relasi Daring
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal lewat aplikasi. Modus menggunakan identitas palsu untuk membangun kepercayaan korban disebut kerap berulang dalam kasus penipuan.
Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain. (Angga Saputra)









