PURWOKERTO – Nasib Agha Sjaifudin Fanany, mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance (MTF), masih menggantung. Lebih dari dua pekan setelah pertemuan mediasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas, perwakilan perusahaan, dan eks karyawan, hasil kesepakatan tak kunjung menemui titik terang.
Fany, sapaan akrabnya, mengungkapkan, pertemuan yang difasilitasi DPRD Banyumas pada 28 Januari lalu, kemudian dilanjutkan dengan mediasi di Disnakerperin, belum membuahkan hasil nyata. Padahal, saat itu ia menangkap adanya komitmen dari pihak terkait.
“Waktu itu sudah ada komitmen, meski kami tidak bertemu langsung dua pihak dengan Kepala Disnakerperin. Tapi komitmen itu sendiri hingga hari ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Ia pun mendesak Disnakerperin Banyumas untuk lebih aktif memberikan tekanan kepada pihak MTF. Menurutnya, sikap tegas diperlukan karena persoalan ini dinilai telah merugikan dirinya secara moril dan materiil.
“Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Banyumas yang sudah tegas saat audiensi. Sekarang tinggal bagaimana peran dinas bisa menekan pihak MTF. Saya tidak mungkin menyelesaikan ini lewat PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) karena saya menganggur dan tidak punya biaya untuk mengurusnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Fany memperjuangkan hak pesangon sebesar Rp109 juta yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan. Nilai tersebut merupakan hasil anjuran dalam proses tripartit yang difasilitasi Disnaker sebelumnya.
Dalam audiensi di DPRD Banyumas, Rabu (28/1/2026), ia menjelaskan bahwa dirinya di-PHK dan hanya ingin menuntut hak normatif sesuai undang-undang. Ia membantah tuduhan pelanggaran yang dapat merusak nama baik perusahaan.
“Saya tidak mencuri, tidak merusak nama baik perusahaan. Saya hanya menuntut hak saya,” tegasnya.
Sebagai kepala keluarga, Fany mengaku hidup keluargania bergantung pada pesangon tersebut. Ia berharap perusahaan segera menjalankan anjuran Disnaker secara adil dan manusiawi.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Disnakerperin Banyumas, Wahyu Dewanto mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk mediasi lanjutan.
“Minggu ini diusahakan ada tindak lanjut,” ujar Wahyu.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MTF Purwokerto. Branch Manager MTF Purwokerto, Ali Amran, saat dihubungi melalui aplikasi pesan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh kantor pusat (HO).
“Untuk lebih jelas dan biar satu pintu, lebih baik ke Pak Adit saja, Pak. Nanti saya kasih kontaknya. Mohon maaf, saya sedang di jalan,” tulisnya.
Namun, hingga dua jam setelah pesan tersebut dikirim, kontak yang dimaksud belum juga diberikan. (Angga Saputra)









