INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mulai 13 Agustus, Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat

Jumat, 13 Agustus 2021

Purwokerto – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ternyata membuat aturan untuk penumpang kereta api (KA) juga diperketat. Mulai tanggal 13 Agustus lusa, untuk penumpang anak usia 12 tahun diwajibkan menunjukkan kartu tanda vaksin pertama.

Kepala Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo mengatakan, untuk keberangkatan KA mulai tanggal 13 Agustus 2021, aturannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 11 Agustus 2021. Ada beberapa perubahan ketentuan untuk penumpang KA jarak jauh.

“Ada beberapa perubahan aturan mulai tanggal 13 Agustus, misalnya untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis tidak diberlakukan untuk menunjukkan kartu vaksin, sekarang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya, Kamis (12/8).

Selain itu, untuk penumpang usia di bawah 12 tahun yang semula dibatasi, mulai 13 Agustus untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Sementara untuk persyaratan lainnya, seperti surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin pertama tetap diberlakukan. Sedangkan untuk penumpang anak mulai usia 12 tahun, diwajibkan pula untuk menunjukkan kartu vaksin pertama.

“Hal ini ditempuh sebagai komitmen PT KAI untuk tetap memberikan layanan terbaik dalam situasi pandemi Covid-19,” terangnya.

Lebih lanjut Joko Widagdo menjelaskan, untuk persyaratan penumpang KA lokal, selama perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 58 Tahun 2021. Yaitu hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Untuk penumpang KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes Antigen, tetapi akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para penumpang.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Puluhan Ibu Hamil Desa Sawangan Ajibarang Ikuti Vaksinasi

Selanjutnya

109.968 warga Purbalingga sudah divaksin

Selanjutnya

109.968 warga Purbalingga sudah divaksin

Nilai Ambang Batas TKP Naik, Ini Angka SKD CPNS 2021 di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com