INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MK Tolak Gugatan Permohonan PHPU Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas, AAB Tetap Menjadi Caleg Terpilih

Selasa, 21 Mei 2024

POLITIK– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Caleg Partai Demokrat atas nama Maryatin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keputusan tersebut disampaikan MK dalam sidang pleno putusan MK untuk perkara PHPU DPR – DPRD Nomor 188 Panel II, Rabu (21/5/2024) siang tadi.

Dalam amar putusannya, Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi pihak terkait atas permohonan Pemohon yang tidak jelas atau kabur. Adapun dalam pokok permohonan, Hakim MK yang beranggotakan sembilan orang, menyatakan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan keputusan MK atas perkara PHPU Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Banyumas tersebut, maka pihak terkait yakni Abdullah Arif Budiman (AAB) tetap terpilih sebagai Caleg yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Banyumas. Hal tersebut sesuai dengan KPU Banyumas 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara sengketa Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Banyumas, pihak Pemohon yaitu Maryatin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Kabupaten Banyumas.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Dapil 1 Banyumas dari Partai Demokrat yakni Maryatin 4.429 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.051 suara.

Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon yang benar berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banyumas.

“Adanya pengurangan terhadap suara Pemohon dan penambahan suara untuk Abdullah Arif Budiman SE diketahui dari perbedaan Hasil C1 dengan D Hasil Plano. Bahwa berkurangnya suara pemohon sebanyak 406 suara terjadi di beberapa TPS dalam empat kecamatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, M Mualimi di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024) dikutip dari website mkri.id.

Pemohon menyebutkan, perolehan suara Maryatin versi Pihak Terkait yaitu 4.023 suara, sedangkan versi Pemohon yakni 4.429 suara. Sementara, perolehan suara Abdullah Arif Budiman versi Pihak Terkait 4.327 suara, sedangkan versi Pemohon 4.051 suara.

Menurut Pemohon, pengurangan suaranya di Kecamatan Patikraja sebanyak 200 suara karena rekapan salinan C Plano yang diperoleh saksi Partai Demokrat setelah dilakukan penghitungan secara manual oleh KPPS.

Sementara itu, Pihak Terkait (AAB) dalam perkara sengketa PHPU Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyebutkan Kedudukan Hukum atau Legal Standing dari pemohon (Maryatin) tidak jelas. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI seharusnya tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Gigih Algano SH dan Donni Prawicaksono SH di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, AAB menyampaikan dua hal yang menjadikan dasar kenapa dalam sengketa itu MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Pertama, dia menyebutkan bahwa pemohon dalam permohonannya menyebutkan di bagian awal, sebagai partai politik, dimana sesungguhnya Partai Politik Demokrat dalam perkara ini sama sekali tidak dirugikan dengan adanya sengketa ini.

Karena, bagaimanapun Parta Demokrat tetap akan memperoleh 1 kursi untuk wakilnya di DPRD Banyumas dari Daerah Pemilihan Banyumas 1.

“Kedua, pemohon menerangkan bahwa dia adalah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kudus, yang meminta pembatalan keputusan KPU di Kabupaten Banyumas,” sebut AAB melalu kuasa hukum dalam eksepsinya.

AAB menambahkan, bahwa obyek sengketa dalam perkara ini merupakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun, jelas dia, pemohon dalam petitumnya menyebutkan obyek sengketa yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024.

“Hal tersebut masuk dalam katagori error in objectum sehingga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tidak perlu lagi untuk memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkaranya,” terang AAB.

Adapun bilamana MK tetap melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, AAB yakin bahwa termohon (KPU) pasti memiliki data valid untuk menolak semua dalil pemohon (Maryatin). Hal ini, imbuh AAB, juga diperkuat oleh keterangan Bawaslu yang mengatakan bahwa keberatan yang pernah diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan meteriil.

“Maka fakta hukum ini oleh pihak terkait bisa disimpulkan bahwa pemohon sesungguhnya sudah menerima hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU, ” terangnya.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Simpatisan Anies Serahkan Surat Permohonan Dukungan Pencalonan Anies di Pilgub Jakarta ke PDI-P

Selanjutnya

Setelah MK Tolak Permohonan PHPU Maryatin, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Selanjutnya

Setelah MK Tolak Permohonan PHPU Maryatin, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Pengambilan Api Dharma Waisak 2568 BE/2024 Dihadiri Para Bhikhu dan Ratusan Umat Buddha

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com