INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MK dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Kebebasan Pers

MK dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Kebebasan Pers
Selasa, 27 Januari 2026

Angga Saputra
indiebanyumas.com

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar tafsir yuridis, melainkan penegasan atas fondasi demokrasi kita. MK menegaskan bahwa penggunaan instrumen pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi melahirkan kriminalisasi pers. Pesan ini jelas: kebebasan pers tidak boleh dibungkam oleh ketakutan akan jerat hukum.

Wartawan, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, memang berada pada posisi rentan. Mereka bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial yang sering kali tidak nyaman disentuh. Perlindungan khusus yang ditegaskan MK bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan keadilan substantif. Tanpa perlindungan itu, kritik bisa dibungkam, arus informasi tersumbat, dan kebebasan berekspresi tergerus.

Namun, MK juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukanlah cek kosong. Wartawan tetap wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara sah, dengan komitmen pada kebenaran dan akurasi. Ini adalah keseimbangan yang sehat: kebebasan pers dijamin, tetapi tanggung jawab tetap melekat.

Realitas menunjukkan masih banyak wartawan yang menghadapi jerat pidana atau gugatan perdata akibat karya jurnalistiknya. Fakta ini memperkuat urgensi putusan MK. UU Pers sebagai lex specialis harus menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum pertama dan utama, sebelum jalur pidana atau perdata ditempuh. Sanksi pidana maupun perdata hanyalah ultimum remedium, bukan senjata utama.

Putusan ini memang tidak bulat, dengan adanya dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Namun, bagi publik, pesan mayoritas MK sudah cukup jelas: negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan. Perlindungan pers adalah perlindungan demokrasi itu sendiri.

Kami berpandangan, putusan MK ini harus menjadi momentum bagi semua pihak, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk meneguhkan komitmen terhadap kebebasan pers.

Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kriminalisasi pers adalah ancaman bagi demokrasi, dan perlindungan wartawan adalah benteng yang tidak boleh runtuh.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lintarti: RSUD Ajibarang Harus Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selanjutnya

Maut di Perlintasan Kebumen: Truk vs KA Gajayana, 21 Perjalanan KA Terganggu

Selanjutnya
Maut di Perlintasan Kebumen: Truk vs KA Gajayana, 21 Perjalanan KA Terganggu

Maut di Perlintasan Kebumen: Truk vs KA Gajayana, 21 Perjalanan KA Terganggu

Rumah di Kalisari Cilongok Ludes Terbakar, Diduga Berawal dari Dapur

Rumah di Kalisari Cilongok Ludes Terbakar, Diduga Berawal dari Dapur

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com