HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban. Saat itu, korban sedang mengambil air minum ketika pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban sempat melawan dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah. (Angga Saputra)