PURWOKERTO – Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, Bupati Banyumas mengintruksikan pelayanan publik dihentikan sementara. Hal itu dilakukan untuk mengurangi intensitas tatap muka yang menjadi salah satu cara penularan Covid-19. Meski begitu, layanan publik masih bisa diakses masyarakat melalui daring.
“Pelayanan masyarakat langsung sementara dihentikan dulu. Lihat satu Minggu kedepan kalau mulai reda (kasus Covid-19) bisa buka lagi sedikit-sedikit,” katanya.
Menurutnya, dalam jangka waktu dua Minggu kedepan penularan virus akan semakin banyak. Oleh karena itu, penutupan sementara layanan masyarakat langsung dilakukan.
“Jangan ada terlalu banyak Kontak langsung,” tuturnya.
Soal itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf mengatakan, instruksi tersebut baru pihaknya terima Senin, (28/6) pagi tadi (kemarin:red). Jadi pada hari tersebut masih dilayani untuk layanan langsung. Terutama bagi masyarakat yang sudah jauh-jauh datang ke MPP.
“Baru saja perintah pak bupati dua minggu kedepan daring dulu,” jelasnya.
Lanjut, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penutupan sementara layanan langsung. Namun, pihaknya juga tetap akan fleksibel jika memang darurat dan dibutuhkan layanan langsung akan dengan protokol kesehatan ketat atau dibantu didampingi help desk.
“Kita fleksibel. Jadi nanti tergantung situasi kondisi pandemi. Pelayanan tetap jalan walau lewat daring,” tuturnya.
Layanan Kependudukan Difasilitasi di Desa/Kelurahan
Hal serupa juga diterapkan pada layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, yang menutup sementara layanan tatap muka mulai Senin (28/6) kemarin sampai 9 Juli mendatang.
“Bisa jadi diperpanjang, tapi mudah-mudahan tidak diperpanjang dan keadaan semakin membaik,” harap Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Wisnu Jatmiko.
Dengan ditutup sementara layanan tatap muka di kantor Dindukcapil Banyumas, bisa mencegah penyebaran virus covid-19 semakin luas. Menurutnya, kesehatan pegawai Dindukcapil dan warga Banyumas merupakan yang utama.
Wisnu mengatakan, selama tidak diadakan layanan tatap muka, pemohon bisa mengajukan permohonan secara online. Melalui website atau aplikasi yang bisa diunduh di smartphone.
Pihaknya pun memfasilitasi desa-desa atau kelurahan untuk layanan online. Sehingga meminimalisir layanan tatap muka, yang dikhawatirkan bisa jadi kerumunan.
“Petugas di desa atau kelurahan siap menjawab dan membantu warga secara dalam jaringan (daring),” katanya.
Semuanya pun dipermudah dengan cetak sendiri kartu keluarga (KK) dan akta. Menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Wisnu menyampaikan, dokumen KK atau akta dikirim melalui email dalam format pdf. “Kalau ada kesulitan, bisa datang ke kecamatan setempat,” jelasnya.
edangkan layanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), juga tidak harus dilayani di kantor Dindukcapil. Di tiap kecamatan juga bisa melayani rekam data untuk e-KTP. (aam/ely)

