INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mengenal Program Sembako, Dulu Dinamai BPNT

Jumat, 1 Oktober 2021

Program bantuan untuk masyarakat dalam bentuk pemberian bahan pangan yang sejak 2020 diganti istilah dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi Program Sembako sejatinya sudah dimulai sejak 2016 silam. Bermula dari program Raskin pada Juli 2016, atas keputusan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, penyaluran Raskin kemudian diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran. Karenanya, bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.

Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.od, sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dari situ, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS. E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non tunai.

Transaksi dilakukan secara non tunai mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS. Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:

  1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  2. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.
  3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.
  4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu:

  1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  2. Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Pengertian dari Program Sembako

Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program ini diberikan kepada penerima manfaat untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur tabungan dan/atau uang elektronik yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.

Apakah tujuan Program Sembako?

– Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
– Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
– Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM;
– Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan;

Siapakah Penerima Bantuan Sosial Program Sembako?

Penerima manfaat Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yaitu keluarga yang terdapat di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial dan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Sehubungan dengan wabah COVID-19, Pemerintah memberikan bantuan untuk KPM terdampak COVID-19 yang disalurkan melalui Bank Mandiri sebanyak 600.208 KPM.

Apa media penyaluran Bantuan Program Sembako?

Bantuan Program Sembako disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bantuan sosial.

Siapakah yang dapat memiliki akun elektronik Program Sembako?

KPM yang masuk kedalam daftar dari Kementerian Sosial diutamakan adalah perempuan dalam keluarga baik sebagai kepala keluarga maupun pasangan kepala keluarga.

Berapa Besaran Manfaat Program Sembako yang dapat diperoleh Penerima Manfaat?

Besaran manfaat Program Sembako adalah Rp 150.000/ KPM/bulan. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan sesuai kebutuhan KPM di e-Warong. Selama masa/periode wabah COVID-19, besaran manfaat yang diterima oleh KPM adalah Rp. 200.000/ setiap bulan untuk periode April – Desember 2020.

Dimana tempat KPM bisa memanfaatkan Program Sembako?

KPM memanfaatkan Program Sembako melalui Agen e-warong. Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.

Apakah Bantuan Program Sembako dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai?

Bantuan Program Sembako tidak dapat diambil tunai, dan hanya dapat ditukarkan dengan indeks yang tercantum dalam Pedoman Umum Program Sembako, antara lain :

Sumber karbohidrat:
Beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu.

Sumber protein hewani :
Telur, daging sapi, ayam, dan ikan.

Sumber protein nabati :
Kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu.

Sumber vitamin dan mineral :
Sayur-mayur, buah-buahan.

Dimana tempat KPM bisa memanfaatkan Program Sembako?

KPM memanfaatkan Program Sembako melalui Agen e-warong. Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan

Apakah KKS?

KKS merupakan Kartu Kombo dengan fasilitas e-wallet yang terdiri dari uang elektronik, kartu debit atau ATM yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana bantuan sosial yang dapat digunakan untuk bertransaksi di Agen e-warong.

Apakah manfaat KKS?

Menyimpan kuota bantuan sosial bagi penerima manfaat dari Pemerintah.

Uang elektronik, Kartu Debit atau ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan seperti pembelian pulsa, pembayaran tagihan, dan mencairkan dana bantuan sosial.

Dapat digunakan untuk menabung dan melakukan penarikan uang tunai.

Apa yang harus dilakukan jika terdapat KKS yang tidak memiliki saldo?

KPM perlu menyampaikan kepada pendamping atau TKSK untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Cabang Bank Mandiri

Bagaimana caranya jika KPM mendapati bahwa Kartu Kombo (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimilikinya belum di top up?

KPM melaporkan hal tersebut kepada pendamping untuk diteruskan ke Dinsos dan Bank Mandiri

Apakah E-Warong?

E-Warong adalah agen bank Bank Mandiri, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.

Peran E-Warong dalam penyaluran Program Sembako ?

  1. Menjadi perpanjangan tangan dari bank penyalur dalam program bantuan sosial Program Sembako secara non tunai.
  2. Mensosialisasikan penggunaan instrumen Kartu Keluarga Sejahtera kepada penerima bantuan sosial.
    Sebagai media penghubung dalam penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan kendala teknis penyaluran bantuan sosial.
  3. Mengedukasi masyarakat tentang produk dan jasa keuangan.
  4. Menawarkan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Siapakah yang menyediakan bahan pangan dalam penyaluran Program Sembako?

Bahan pangan tersebut utamanya disediakan supplier yang telah di tunjuk dan bekerjasama oleh Agen Bansos (Penunjukan Supplier bahan pangan tidak dapat di tunjuk oleh pihak manapun).

Bagaimana jika menerima bantuan pangan dengan kualitas yang buruk?

Jika KPM mendapatkan pangan dengan kualitas yang tidak sesuai standar untuk segera melaporkan kepada TKSK agar laporan tersebut dapat diterukan kepada Bank Mandiri.

Siapakah yang bertanggungjawab atas kualitas pangan yang disalurkan kepada KPM melalui e-warong?

Kualitas Pangan yang disalurkan kepada KPM melalui e-warong dijamin kualitasnya oleh Supplier sebagai pemasok bahan pangan dalam Program Sembako

Bagaimana mekanisme pemanfaatan Program Sembako?

Pembelian Bahan Pangan oleh KPM pada e-warong

Pembelian Bahan Pangan dilakukan pada Agen e-warong yang sudah bekerjasama dengan Bank Penyalur di wilayah KPM.
KPM mendatangi e-warong untuk membeli Bahan Pangan dengan memanfaatkan Kartu Kombo.
Pembelian Bahan Pangan dilakukan sesuai dengan proses yang telah ditetapkan Bank Penyalur yang dapat disusun bersama Prinsipal.
KPM dapat mencairkan seluruh Bantuan Sosial Program Sembako yang diterimanya.
Bukti Transaksi Bantuan Pangan
Bank Penyalur menyiapkan bukti transaksi Bantuan Pangan yang dapat berupa cetak resi dari mesin pembaca Alat Pembayaran Elektronik Bantuan Pangan, atau lainnya.
Bank Penyalur, KPM, dan Pedagang Bantuan menyimpan bukti transaksi.
Bukti transaksi dapat memuat informasi sisa jumlah dana yang masih tersedia pada Akun Elektronik KPM

Tata cara melakukan pengambilan bantuan oleh KPM selama pandemi wabah COVID-19 sebagai berikut :

  1. Tidak bersalaman dan jaga jarak 1-2 meter dari orang lain.
  2. Hindari kegiatan berkelompok, keramaian / berkumpul.
  3. Gunakan masker pada saat mendatangi Agen Bansos.
  4. Hand sanitizer atau cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah mengambil Bansos.

Bisakah pengambilan bantuan diwakilkan? Jika iya, apa saja persyaratannya?

Pada prinsipnya setiap KPM wajib mengambil bantuannya sendiri, namun demikian dalam hal terdapat KPM karena sesuatu dan lain hal tidak bisa mengambil bantuan Program Sembako, yang bersangkutan wajib membuat Surat Kuasa pengambilan bantuan Program Sembako yang diketahui oleh kelurahan dan pendamping

Apakah yang harus dilakukan, apabila KPM pemegang akun elektronik Program Sembako meninggal dunia?

Jika pemegang akun elektronik meninggal dunia, anggota keluarga melaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas sosial setempat dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan

Apakah yang harus dilakukan saat data KPM yang sudah diverifikasi oleh Bank Penyalur, tidak sesuai dengan data pada saat penyaluran atau belum update?

Bank penyalur melakukan koordinasi dengan TKSK, Kelurahan dan Dinsos untuk melakukan verifikasi data dan KKS diberikan setelah data terverifikasi

Bagaimana cara aman menggunakan KKS?

  1. Menjaga kerahasiaan PIN dengan tidak memberitahukan kepada siapapun.
  2. Simpan KKS ditempat aman, jika hilang segera hubungi call center untuk segera melakukan pemblokiran kartu melalui pendamping dan agen bank setempat.
  3. Mengganti PIN (Personal Identification Number) secara berkala
  4. Hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nomor telepon

Bagaimana Alur Pengaduan bagi KPM?

Penggantian KKS karena Hilang

KPM melakukan pemblokiran KKS melalui mandiri call 14000 atau langsung mendatangi kantor cabang Bank Mandiri.

KPM ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan penggantian KKS dengan membawa dokumen:
– KTP.
– Bukti Kepemilikan Rekening.
– Surat keterangan hilang dari kepolisian.

Penggantian KKS karena rusak/ KKS tidak dapat digunakan:

KPM datang ke Kantor Cabang Bank Mandiri, untuk melakukan penggantian KKS dengan membawa dokumen:
– KTP.
– Bukti kepemilikan rekening (bila ada).
– KKS lama (yang rusak/ atau yang terblokir permanen/ atau yang akan diganti).

Kartu ATM terblokir (permintaan pembukaan blokir):
KPM datang ke kantor cabang Bank Mandiri, dengan membawa dokumen:
– KTP.
– Bukti kepemilikan rekening (bila ada).
– KKS.
– Kartu Program Sembako.

Berapa biaya penggantian KKS?

Biaya penggantian KKS karena hilang/ rusak/ KKS terblokir permanen by system adalah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)

Sumber : www.bankmandiri.co.id

Cara Lapor ke Kemensos:

  1. Buka laman lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
  2.  Pilih satu dari tiga “Tipe Pelaporan” yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi;
  3. Perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan;
  4. Tuliskan judul laporan untuk Kemensos. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan;
  5. Tulis isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan;
  6. Sertakan juga data diri berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS; 7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian; 8. Lalu pilih kategori laporan; 9. Apabila diperlukan, unggah juga lampiran sebagai pendukung laporan. Dapat berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB; 10. Sebelum mengakhiri laporan, bisa memilih sebagai “Anonim” atau “Rahasia”; 11. Klik tombol warna merah bertuliskan “LAPOR!”. Layanan pengaduan bansos Covid-19 bisa diakses melalui email Kemensos di bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui nomor WhatsApp 08111022210. Selain itu, Kemensos juga menyediakan website wbs.kemensos.go.id untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda mengenal pelaku, misal atasan atau teman kerja, Anda dapat menggunakan sistem ini. Anda dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang kepada bagian Pengawasan Internal di tempat Anda bekerja.

Daftar Bansos Kemensos 2021 Kemensos memiliki dua jenis bantuan sosial reguler bagi keluarga miskin dan rentan terhadap Covid-19 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT). PKH disalurkan dalam empat tahap selama periode 2021 melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, mandiri dan BTN. Jadwal pencairan PKH yaitu:

  1. PKH tahap 1 pada Januari 2021;
  2. PKH tahap 2 pada April 2021;
  3. PKH tahap 3 pada Juli 2021;
  4. PKH tahap 4 pada Oktober 2021.

PKH bisa digunakan sebagai peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak dan mengurangi beban keluarga serta meningkatkan pendapatan. Sementara program BPNT disalurkan setiap bulan dengan jumlah bantuan Rp200.000. Disalurkan melalui perbankan dan agen yang dicairkan Januari – Desember 2021. Bansos BPNT bisa digunakan untuk membeli bahan pangan karbohidrat, protein hewani, protein nabati hingga sumber vitamin dan mineral.

Tim Indiebanyumas.com

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cuaca Purwokerto Hari Ini, Jumat 1 Oktober 2021: Siang Diperkirakan Cerah Berawan, Malam Berawan

Selanjutnya

Bupati Cilacap Jalan Kaki 300 Km, Raih Rekor MURI

TERBARU

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Senin, 16 Februari 2026

Polresta Banyumas Sterilisasi Klenteng, Pastikan Perayaan Imlek 2577 Kongzili Aman

Polresta Banyumas Sterilisasi Klenteng, Pastikan Perayaan Imlek 2577 Kongzili Aman

Senin, 16 Februari 2026

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Senin, 16 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Bupati Cilacap Jalan Kaki 300 Km, Raih Rekor MURI

Panjang Jembatan Pegalongan-Mandirancan 140 Meter, Digarap Lagi dan Baru 10 Persen Pengerjaan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com