NASIONAL – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa layanan publik di Kementerian Agama (Kemenag) harus tetap berjalan optimal meski diterapkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag dikutip dari website Kemenag, Jum’at (3/4/2025)
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat maupun daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satker, dengan catatan layanan esensial seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan layanan keagamaan lainnya tetap tersedia.
Menag juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk menjaga kualitas layanan. “Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.
Selain itu, setiap satuan kerja diminta memastikan keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh kepastian layanan, baik secara daring maupun luring. Layanan publik juga harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Menag Dorong Budaya Kerja Hemat Energi
Dalam kesempatan yang sama, Menag menekankan pentingnya budaya kerja adaptif sekaligus hemat energi di lingkungan Kemenag. Beberapa langkah yang diterapkan antara lain:
– Penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.
– Mendorong ASN memprioritaskan transportasi umum.
– Pengelolaan perjalanan dinas secara bijak, termasuk optimalisasi rapat daring.
– Penggunaan listrik secara efisien di kantor maupun rumah.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” jelas Menag.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung ketahanan ekonomi nasional. (Angga Saputra)






