Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyebut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan cahaya terang di tengah gelapnya demokrasi saat ini. Dia menyebut MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada hakim MK yang memutus batas usia calon presiden dan wakil presiden ini menjadi bukti kokohnya kebenaran.
“Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di Youtube, Minggu (12/11/2023).
Megawati mengaku prihatin dengan apa yang terjadi di dunia politik dan hukum konstitusi akhir-akhir.
“Kita semua tentunya sangat sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” kata Megawati.
Megawati menyebut, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi juga mewakili kehendak dan cita-cita para pendiri bangsa.
“Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” kata Megawati.
Diketahui, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal usia minimal syarat capres-cawapres.
Anwar Usman pun dinyatakan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Anwar pun dilarang mencalonkan lagi jadi pimpinan MK.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kala membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Anwar Usman juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang berpotensi benturan kepentingan.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Dalam amar putusannya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
MKMK berpandangan Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.