BANYUMAS – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dan mantan karyawannya, Agha Sjaifudin Fanany, yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Banyumas belum membuahkan hasil.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Pandawa Karya, Kantor Disnakerperin Banyumas, Selasa (3/3/2026), tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Mandiri Tunas Finance tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti rapat melalui sambungan Zoom.
Perselisihan terjadi karena pihak perusahaan tidak bersedia membayarkan pesangon sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp109 juta. Perusahaan hanya menawarkan pemberian tali asih kepada mantan karyawannya.
Agha Sjaifudin Fanany menolak tawaran tersebut karena menganggap hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan dalam proses penyelesaian sebelumnya.
“Dengan hanya memberikan tali asih, maka sudah jelas MTF tidak mau memberikan hak pesangon saya yang sudah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Fanany, yang akrab disapa Fany, mengatakan hingga kini nasibnya masih menggantung. Lebih dari sebulan sejak proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, persoalan tersebut belum menemui titik terang.
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dibahas dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas pada 28 Januari 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Disnakerperin Banyumas dan pihak perusahaan.
Menurut Fany, dalam pertemuan tersebut sempat muncul indikasi bahwa perusahaan akan mempertimbangkan pembayaran pesangon. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.
Fany menegaskan dirinya hanya memperjuangkan hak pesangon sebesar Rp109 juta sesuai ketentuan atau anjuran yang telah disampaikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng. Ia juga membantah tuduhan pelanggaran yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya.
Sementara itu, Disnakerperin Banyumas sebelumnya telah mengirimkan undangan resmi kepada kedua pihak untuk menghadiri fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 WIB di kantor dinas tersebut.
Namun dalam pembahasan yang dilakukan melalui zoom meeting, belum ada kesepakatan yang dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Hingga berita ini diunggah, pihak MTF Cabang Purwokerto belum memberikan klarifikasi. Upaya untuk meminta tanggapan kepada Branch Manajer (BM) MTF Purwokerto, Ali Amran belum ada respon. (Angga Saputra)









