PURWOKERTO – Diberlakukannya pembatasan operasional terhadap rumah makan dan PKL hingga pukul 20.00 malam, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung (20/7) nanti.
Masih didapati sekitar 25 persen pedagang atau PKL yang beroperasi melewati batas waktu tersebut.
“Sepanjang yang kita ketahui itu sekitar 75 persen yang patuh, walaupun ada yang minta toleransi jam setengah 9 atau jam 9, karena mereka cari makan. Cuma kita tidak boleh dengan kekerasan jadi kita pakai pendekatan persuasif,” kata Eko Heru Surono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banyumas melalui Pujar Seno, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Banyumas, Senin (12/7).
Apalagi dengan adanya penyekatan ataupun penutupan dibeberapa ruas jalan utama selama PPKM Darurat ini, Ia menambahkan, mobilitas masyarakat khususnya pada malam hari juga sudah sangat minim.
“Dan kalau kita pas pemantauan malam hari setelah jam 8 malam itu sudah sangat jarang orang itu bisanya sebelumnya keluar,” tambanya.
Sudah sekitar 75 persen pedagang atau PKL yang patuhi aturan PPKM Darurat dan Jam malam, sisanya 25 persen menurutnya, masih meminta waktu untuk berkemas-kemas.
“Sekitar 25 persenlah masih ada yang minta waktu berkemas-kemas, tetapi kita tidak tahu setelah kita pergi mereka buka lagi atau tidak, kita tidak tahu. soalnya kita tidak mengawasi mereka 24 jam,” pungkasnya. (win)






