INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Divonis 30 Bulan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 38 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021

Purbalingga – Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) divonis hukuman 30 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan uang senilai Rp 38 juta. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Kamis (21/10/2021). Atas putusan itu, jaksa penuntut umum dan pengacara banding.

Ketua Majlis hakim PN Purbalingga, Dian Erdianto memutuskan, terdakwa Elmiai Iteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yang dilakukan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Dian Erdianto, saat membacakan putusan.

Disampaikan juga, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pengungkapan perkara ini. Masing-masing satu bendel catatan pengeluaran bulanan ditahun 2018, ditulis tangan saudara Elmiai Iteh, satu bendel catatan pengeluaran bulanan ditahun 2019, ditulis tangan Elmiai Iteh. Satu lembar hasil audit penyimpangan yang dilakukan terdakwa, dari bulan Januari 2018 sampai Juni 2019, dan 14 lembar bukti hasil pengeluaran, dilampirkan dalam berkas perkara.

Putusan tersebut mendapatkan reaksi dari kedua pihak. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Elmiai melalui penasihat hukumnya, Mahendra Eka Baskhara langsung menyatakan sikapnya. Dia tidak menunggu tenggat waktu untuk pikir-pikir. Pihaknya langsung menyatakan banding, kepada majelis hakim.

“Iya, kami mengajukan banding. Karena merasa terlalu berat putusan yang diberikan,” kata Eka Baskhara, usai siang.

Dia menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas perkara ini. Karena dendam pribadi saksi MN (saksi korban) dan DS (korban), yang keduanya merupakan kakak beradik. Mereka sampai memenjarakan terdakwa, yang notabennya pernah menjadi bagian keluarga besar Asrikin.

“Belum tentu saudara Elmiai bersalah. Saksi korban dan korban melakukan laporan yang tidak jujur kepada kepolisian, sehingga berdampak pada dakwaan, tuntutan, sampai replik, jaksa penuntut umum. Harapan kami selaku penasihat hukum terdakwa dalam perkara a quo jangan sampai terjadi peradilan yang sesat,” katanya.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Dedy Abdilan langsung menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami (JPU, red) banding ya karena terdakwa banding, kalau tidak banding nanti kita kesulitan ketika kasasi,” kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penumpang Bus AKAP dari Purwokerto Wajib Negatif PCR dan Vaksin

Selanjutnya

Bocah 3 Tahun Tewas Tertimbun Tebing Longsor di Banjarnegara

Selanjutnya

Bocah 3 Tahun Tewas Tertimbun Tebing Longsor di Banjarnegara

Bupati Banyumas Berjanji Akan Minta Dispensasi Terkait Penerapan Ganjil Genap, Husein: Lha Wong Sepi, Ganjil Genap ya Lucu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com