INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Ditangkap KPK atas Kasus Suap

Rabu, 17 Juli 2024

HUKUM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif alias UCU atas kasus suap kepada
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penangkapan itu dibenarkan oleh Pimpinan KPK.

“Benar, (KPK tangkap Muhaimin Syarif),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Penangkapan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Malut itu menindaklanjuti penyidik KPK yang sudah berulang kali memanggil Syarif. Tapi tidak kunjung ada kejelasan.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir,” jelas Ghufron.

Sebelumnya juga, KPK telah merilis satu tersangka atas nama Imran Jakub yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Malut. Dia merupakan tersangka pemberi suap jabatan kepada Kasuba.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7) dikutip dari merdeka.com.

Dalam suapnya, tercatat dua kali transaksi yang dilakukan Imran kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik. Pada transaksi pertama, Gani mendapatkan uang Rp210 juta, lalu transaksi keduanya ketika Imran sudah dilantik dan memberikan uang sebesar Rp1 miliar.

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rachmat Imanda Kantongi Surat Tugas dari Partai Gerindra

Selanjutnya

Simulasi 3 Nama Survei IDN, Irjen Luthfi Teratas, Sudaryono Urutan Kedua dalam Pilgub Jateng 2024

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Kamis, 5 Maret 2026

POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

Kamis, 5 Maret 2026

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Simulasi 3 Nama Survei IDN, Irjen Luthfi Teratas, Sudaryono Urutan Kedua dalam Pilgub Jateng 2024

KPU Banyumas-GMNI Gelar Diskusi Publik, Optimalkan Peran GMNI dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com