Jakarta – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengkritisi kebijakan penuntutan dan pemenjaraan terhadap penyalah guna narkoba. Jenderal purnawirawan Polri itu menyatakan kebijakan pemenjaraan penyalah guna narkoba merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Anang mengapresiasi jika jaksa penuntut umum menuntut penyalah guna narkoba, termasuk artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dengan tuntutan menjalani rehabilitasi.
“Saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut Nia dan Ardi serta siapa saja yang menjadi penyalah guna dengan tuntutan atau dakwaan menjalani hukuman rehabilitasi. Memang, penegakan hukum terhadap penyalah guna dengan menuntut penyalah guna dipenjara merugikan masarakat dan negara karena menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum,” kata Anang yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @anangiskandar1805, Minggu (5/12/2021).
Dikatakan Anang, dengan kebijakan pemenjaraan terhadap penyalah guna narkoba, sumber daya penegakan hukum akan terkuras hanya untuk menangkapi, menahan dan memproses secara pidana serta menghukum penjara. Padahal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara khusus bertujuan tidak memenjarakan penyalah guna. UU Narkotika, katanya, justru menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, utamanya melalui wajib lapor pecandu sebagai langkah prevention without punishmen.
“Kalau penyalah guna ditahan dan dituntut dengan hukuman penjara disamping bertentangan dengan tujuan khusus dibuatnya UU Narkotika, juga tidak memenuhi syarat-syarat penahanan,” katanya.
Mengutip hasil penelitian Justin B Shapiro tahun 2010 di Mexiko, memenjarakan penyalah guna narkotika sama dengan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum. Energi penyidik, penuntut umum dan hakim serta biaya penegakan hukumnya seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menangkapi pengedar dan jaringan peredaran gelapnya.
“Toh penyalah guna sudah diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu agar sembuh/pulih dan tidak relapse,” ungkapnya.
Ditekankan Anang, negara rugi jika yang ditangkapi adalah penyalah guna. Terkecuali penyalah guna yang menjadi pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.
“UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi,” tegasnya.
Jaminan yang dituangkan dalam UU Narkotika itu berupa dibentuknya IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi oleh pemerintah agar penyalah guna mendapatkan rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya. Jaminan lainnya dalam proses penegakan hukum bahwa penyalah guna diberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi melalui putusan atau penetapan hakim agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya sesuai Pasal 103 UU Narkotika.
“Salam anti-penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya,” kata Anang.