INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Manajemen Griya Satria Tiga Kali Mangkir dari Panggilan DPRD Banyumas

Manajemen Griya Satria Tiga Kali Mangkir dari Panggilan DPRD Banyumas

Sejumlah mantan pegawai PT Bina Agung Damar Buana, atau Griya Satria Purwokerto, melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (28/01/2026).

Rabu, 28 Januari 2026

BANYUMAS – Manajemen PT Bina Agung Damar Buana, pengembang perumahan Griya Satria Group Purwokerto, kembali absen dari panggilan audiensi DPRD Kabupaten Banyumas terkait pembayaran pesangon mantan karyawan.

Perusahaan tercatat sudah tiga kali mangkir dari undangan dewan, termasuk pada pertemuan yang digelar Rabu (28/01/2026).

“Ngawur lah, ngawur. Kita intervensi ke dinas (Dinaker Banyumas) untuk mendatangi, pokoknya harus ketemu manajemen atau owner-nya,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Latif.

Audiensi kali ini menghadirkan mantan karyawan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Banyumas. DPRD berharap pihak manajemen hadir agar solusi bisa segera ditemukan.

Dukha menekankan, DPRD hanya berwenang memberi rekomendasi dan menekan dinas agar masalah diselesaikan di Banyumas, bukan dibawa ke Semarang. Pasalnya, jika kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, mantan karyawan harus bolak-balik dengan biaya tambahan.

Hak Pekerja Belum Terpenuhi

Sejumlah mantan karyawan mengaku pesangon mereka belum dibayarkan penuh sejak di-PHK pada Agustus 2024. Perusahaan sempat berjanji mencairkan pesangon pada Desember 2024, bahkan menuliskan kesepakatan tertulis melalui mediasi Disnakerperin pada Januari 2025.

Namun, hingga kini perusahaan baru membayar sekitar 50 persen. Sisanya, sekitar Rp63,3 juta, belum dilunasi.

“Bahkan lewat WhatsApp disebutkan tanggal 27 Desember 2024 akan cair sesuai undang-undang. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” ungkap Alfiatun Soimah, salah satu mantan pegawai.

DPRD dan Disnakerperin Akan Bertindak

Dukha Latif menyayangkan sikap manajemen yang dianggap tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan DPRD bersama Disnakerperin akan kembali memanggil direktur perusahaan pada 28 Januari 2026. Jika panggilan kembali diabaikan, dewan berencana mendatangi langsung lokasi perusahaan.

“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua, dan pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Tasroh, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, menegaskan bahwa pekerja bisa langsung menempuh jalur hukum ke PHI jika perjanjian bersama dilanggar.

“Perjanjian bersama itu memiliki kekuatan hukum. Jika dilanggar, bisa langsung diajukan ke pengadilan tanpa proses panjang,” katanya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mediasi Pesangon Karyawan MTF Belum Capai Kesepakatan

Selanjutnya

Kasus Buruh Tambang Ajibarang Masuk Pengawasan Kompolnas

Selanjutnya
Dakwaan JPU Dituding Batal Demi Hukum, Advokat Ajukan Perlawanan di Sidang Kasus Buruh Tambang

Kasus Buruh Tambang Ajibarang Masuk Pengawasan Kompolnas

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan Tiga Remaja Pro Demokrasi Baru Dimulai

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan Tiga Remaja Pro Demokrasi Baru Dimulai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com