INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Makanan Berbahaya Banyak Beredar di Cilacap, Mengandung Rhodamin, Formalin Hingga Kedaluwarsa

Kamis, 9 Desember 2021

CILACAP – Masyarakat didorong untuk mewaspadai keberadaan bahan pangan yang mengandung bahan tambahan atau bahan adiktif berbahaya. Rhodamin B dan formalin masih ditemukan di sejumlah bahan makanan.

Hasil ini berdasarkan pengecekan kondisi dan ketersediaan bahan pangan pokok oleh Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap di beberapa swalayan dan pasar tradisional Kecamatan Kroya, Rabu (8/12).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Seksi Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Cilacap, Suci Hernaini menjelaskan, sampel tersebut diambil dari pedagang di Pasar Tradisional Kroya.

“Masih ditemukan krupuk karag mengandung Rhodamin B. Kemudian teri nasi dan cumi kering yang mengandung formalin,” kata dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Produk-produk tersebut, dikatakan Suci, berasal dari Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sementara untuk ikan asin produknya berasal dari wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

“Kalau sudah di luat Jateng kita susah menindaklanjutinya. Namun kita tetap melaporkan ke Loka POM untuk menindaklanjutinya. Sementara untuk yang di Rawalo kita mengajukan permohonan kepada Loka POM untuk pembinaan lagi,” ujarnya.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kondisi produk yang di pasarkan di swalayan, toserba, dan toko modern, baik tanggal kedaluwarsa, kerusakan kemasan dan produk kemasan ulang tanpa izin edar dan tanggal kedaluwarsa (repacking tie).

“Di pasar modern masih ditemukan kemasan rusak, ada juga yang kadaluwarsa. Kemudian masih banyak produk pangan segar yang belum memiliki izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Dan ada satu produk di satu perusahaan memiliki macam-macam izin edar,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya menghimbau para pedagang tradisional untuk mengembalikan produk makanan maupun menyediakan produk yang mengandung bahan berhabaya tersebut.

“Sementara untuk pasar modern kami harap untuk diteliti kembali produk pangan olahannya. Supaya dalam mengecek barang-barang yang kadulauwarsa tidak diedarkan, izin edarpun harus diurus,” ujarnya. (ray)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Selanjutnya

Limbah Covid-19 RS di Purbalingga Capai 9 Ton

TERBARU

KKN HUTAN KITA

TEMAN MASA KECIL

Kamis, 26 Maret 2026

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Kamis, 26 Maret 2026

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Sabtu, 7 Maret 2026

Selanjutnya

Limbah Covid-19 RS di Purbalingga Capai 9 Ton

Bupati: Kasus COVID-19 di Banyumas turun signifikan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com