Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menyatakan jika keputusannya bersama Capres Ganjar Pranowo melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mencari menang
Menurut Mahfud, tujuan gugatan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan. Bagaimana menjaga demokrasi yang telah dibangun untuk tetap terjaga, bukan sekedar kepentingan pragmatis.
“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud saat jumpa pers, Kamis (21/3/2024).
Dengan langkah itu, kata Mahfud, akan membawa semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya ke MK. Sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.
“Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami,” kata dia.
“Kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tambahnya.