FOKUS UTAMA, indiebanyumas.com– Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mendesak dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Audit perlu dilakukan untuk menanggapi berbagai kesalahan yang ditemukan oleh masyarakat.
Apalagi, kata Mahfud, munculnya berbagai permasalahan ini turut menimbulkan kecurigaan.
“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU-nya sekalian,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, audit harus dilakukan oleh lembaga yang independen. Dia meminta KPU untuk tidak melibatkan lembaga pemerintah dalam melakukan audit.
“Nah ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang. Kalau lembaga yang berwenang nanti yang punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai kan selama ini,” tuturnya.
Mahfud menyarankan lembaga independen hingga para ahli dari perguruan tinggi terlibat dalam mengaudit Sirekap. Adapun yang dimaksud ialah lembaga independen yang bergerak dalam informasi teknologi (IT).
“Menurut saya, bukan lembaga yang berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, itu diaudit,” tuturnya.
KIPP Sebut Sirekap Bermasalah, KPU Tak Memiliki Kontrol atas Sistem Tersebut

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkapkan temuan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU. KIPP menilai Sirekap bermasalah dan KPU tak memiliki kontrol terhadap sistem tersebut.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan telah lama mengkritisi penggunaan Sirekap karena KPU tidak transparan. Padahal Sirekap penting untuk mengawal Pemilu 2024.
“KPU harusnya memiliki kontrol yang cukup terhadap sistem. Ini latar belakang ya, kenapa kalau kita lihat sistem di KPU ini tampak tidak baik ya untuk menyelenggarakan sebuah pemilu yang kalau kita lihat di Sirekap ini meng-cover 823.000, lebih (TPS),” kata Kaka saat dihubungi, Selasa (20/2/2024) dikutip dari iNews.
Kaka menuturkan, penerapan Sirekap menimbulkan masalah yang disebabkan oleh dua faktor: sistem error dan kebetulan. Faktor sistem error bisa disebabkan oleh desain pihak tertentu.
“Saya masih anggap ini by accident ya, tetapi karena kelemahan KPU misalnya tidak paham. Kedua tidak punya kontrol. Ketiga tidak terbuka ke publik sistem apa yang mau dipakai,” tuturnya.
Meskipun sistem informasi KPU bermasalah, Kaka menilai, ada potensi Sirekap digunakan untuk memuluskan salah satu peserta pemilu memenangi kontestasi. Namun, ia menegaskan, potensi ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Apakah ada indikasi atau kecenderungan? Saya pikir ada, tetapi itu perlu pembuktian. Karena semua kewenangan yang dimiliki penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, bisa membuat pemilu ini fair dan bisa juga digunakan untuk membuat pemilu ini tidak berintegritas dengan cara cheating. Jadi potensi itu ada,” kata Kaka.
Menyikapi temuan ini, Kaka mendesak perlunya audit digital forensik terhadap sistem informasi KPU oleh pihak independen. Hal ini perlu dilakukan untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem Sirekap.
“Karena KPU dalam PKPU sebutkan sebagai alat untuk sampaikan informasi, sehingga auditnya nanti sampai pada deliverinya. Apakah deliverynya sampai ke publik? Kalau publik tidak puas, ya bisa dimulai dari situ (audit forensik digital),” ucap Kaka.
“Kalau KPU tidak punya pemahaman dan kontrol yang memadai tentang sistem ini, maka saya pikir harus ada pihak independen yang harus kontrol dan memahaminya, ya sebaiknya ada pihak independen yang audit sistem ini,” tuturnya.






