BANYUMAS– Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Purwokerto menggelar aksi demonstrasi di kompleks Alun-alun Purwokerto, Jumat (17/10/2025), bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aksi yang berlangsung di tengah hujan deras ini diinisiasi oleh Aliansi Banyumas Raya, yang terdiri dari mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), AMIKOM, dan sejumlah kampus lainnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, seperti “Berikan Pendidikan Gratis”, “Tarik TNI ke Barak”, dan “Tolak UU TNI”.
Pamungkas Handika, perwakilan BEM Unsoed, dalam orasinya menyebutkan bahwa masih banyak persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang belum terselesaikan dan menjadi “luka nyata” bagi masyarakat. Ia menyerukan agar seluruh elemen rakyat bersatu memperjuangkan keadilan di berbagai sektor.
Aksi ditutup dengan pembacaan lima poin pernyataan sikap:
1. Menuntut penegakan ruang demokrasi dan kebebasan sipil serta penguatan komando teritorial masyarakat.
2. Mendorong transparansi dan pemerataan alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat.
3. Menuntut keadilan ekonomi dan penyediaan pekerjaan layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Menolak perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup serta mendesak pelaksanaan reforma agraria sejati.
5. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Banyumas segera menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 yang dinilai penting bagi keberpihakan terhadap masyarakat.
Aliansi mahasiswa memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah daerah dan DPRD Banyumas untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan siap kembali turun ke jalan.
Untuk diketahui, terkait dengan tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas.
Langkah ini ditempuh setelah Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, melayangkan surat resmi sebagai respons atas polemik tunjangan yang menuai sorotan publik.
Sadewo menyampaikan, proses revisi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia memastikan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Sadewo, tunjangan perumahan memang merupakan hak dewan, namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Ia mengakui Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disusun berdasarkan appraisal yang dianggap sah. Namun, dengan munculnya kritik terkait besaran tunjangan, ia membuka peluang untuk dilakukan appraisal ulang. (Angga Saputra)