BANYUMAS – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Kepala Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Wasdi (69), serta seorang warga sipil, Urip Tarmudi (70). Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta menjatuhkan hukuman penjara masing-masing delapan bulan kepada kedua terdakwa.
Wasdi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan surat permohonan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Murti, penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kasus ini bermula pada 2016, ketika Murti mengajukan pemecahan tanah untuk renovasi rumah. Namun, surat permohonan tersebut diduga dipalsukan untuk keperluan administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa dituduh membuat dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan utang, dan digunakan seolah-olah memiliki kekuatan hukum sah. Laporan kasus ini diajukan oleh Yatin Rasiwan, ahli waris Murti.
Kuasa hukum keluarga Murti, Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., menyatakan dalam Putusan Nomor 1939 K/Pid/2025, MA menegaskan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. “Terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana,” ujarnya dalam malam tasyakuran atas diterimanya kasasi JPU Kejari Banyumas, Suprihatini, S.H., Minggu (31/1/2026).
Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 669/PID/2025/PT SMG yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas. Selain pidana penjara, sejumlah barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada saksi, sementara mesin ketik manual dan stempel Kepala Desa Suro dikembalikan kepada terdakwa.
Kasasi diajukan JPU Kejari Banyumas pada 1 September 2025 setelah menilai putusan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Dalam amar putusan, masa penahanan sejak 28 Februari 2025 dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Putusan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka pada 19 Desember 2025, dan pemberitahuan resmi disampaikan Pengadilan Negeri Banyumas kepada JPU pada 7 Januari 2026.
Dr. Ade menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Kasasi dan Kejaksaan Negeri Banyumas yang dinilai konsisten memperjuangkan keadilan.
Ketua Umum GEBRAK RI, Setya Adri Wibowo, S.H., M.H., turut memberikan dukungan dan menegaskan pihaknya bersama Kantor Bantuan Hukum M. Syamsudin, S.H., M.Hum. akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. (Angga Saputra)
