BANYUMAS – Upaya memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana kembali digaungkan di Kabupaten Banyumas. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS H Yanuar Arif Wibowo SH menggelar sosialisasi dan diskusi publik yang melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok kepemudaan, Sabtu (27/9/2025).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak saksi dan korban serta mekanisme permohonan perlindungan. Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2025, hanya terdapat 10 permohonan dari Banyumas, enam di antaranya terkait tindak pidana pencucian uang.
“Jumlah ini memang kecil, tetapi bukan berarti risiko tindak pidana rendah. Bisa jadi masyarakat belum memahami sepenuhnya fungsi dan peran LPSK,” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Sri Suparyati, menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh. Menurutnya, LPSK tidak hanya melindungi dari ancaman fisik dan intimidasi, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi dan kompensasi bagi korban.
“Mulai 2025, LPSK membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah. Kehadiran kantor ini diharapkan mempercepat akses layanan dan mempermudah pendampingan korban di daerah,” jelasnya.
Secara nasional, LPSK menerima 11.148 permohonan perlindungan sepanjang 2025. Jawa Tengah menyumbang 836 laporan, menjadikannya provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak keempat di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan pilar penting dalam penegakan hukum yang efektif dan adil.
“Jika saksi takut bersuara, kasus bisa gagal diungkap. Korban pun berhak mendapatkan pemulihan agar dapat menata kembali kehidupannya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan dalam kasus pelecehan seksual agar korban tidak kembali mengalami trauma. Menurutnya, perlu ada sinergi regulasi, penguatan kapasitas lembaga, dan pendekatan yang berorientasi pada korban.
Dorongan Pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di Banyumas
Yanuar turut mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Kebumen. Ia menilai, keberadaan LPSK belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, salah satunya karena keterbatasan anggaran dan fasilitas.
“Anggaran LPSK awalnya hanya Rp76 miliar, kini meningkat menjadi Rp200 miliar. Namun jumlah itu masih jauh dibandingkan anggaran lembaga penegak hukum lain seperti TNI dan Polri yang masing-masing lebih dari Rp150 triliun,” ungkapnya.
Menurut Yanuar, banyak masyarakat yang enggan melapor karena takut dan bingung harus ke mana. Kehadiran kantor perwakilan di Purwokerto dinilai akan mempercepat penanganan kasus dan memberikan rasa aman.
“Kalau ada kantor di Purwokerto, masyarakat bisa melapor cepat dan segera mendapat perlindungan. Pelaku pun akan berpikir ulang karena tahu ada lembaga negara yang siap melindungi korban,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menghasilkan sejumlah masukan. LPSK menyatakan akan menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan ke depan. (Angga Saputra)


