INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Liquid Vape Tanpa Cukai Disita Bea Cukai Purwokerto, Kerugian Capai Rp 5.359.162

Selasa, 11 Mei 2021

PURWOKERTO – Liquid vape yang beredar di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto, yaitu Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga, masih dijumpai tanpa pita cukai. Data yang tercatat di Bea Cukai Purwokerto, total penindakan liquid vape selama 2020 sampai sekarang ada 65 botol, setara dengan 5.460 mililiter (ml). Dari tindakan atau sitaan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.359.162.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Luly Nugraheni menyampaikan, liquid vape termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Dikenakan cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran Pengusaha Pabrik / Importir. Berlaku mulai 2018, sesuai aturan PMK-67/PMK.04/2018.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Salah satu produk yang termasuk kedalam kategori HTPL yaitu ekstrak dan esens tembakau, berbentuk cair, padat, atau bentuk lain,” katanya.

Adapun ketentuan isi kemasan untuk HTPL bentuk cair yang sesuai kebijakan untuk dipasarkan, meliputi volume 15, 30, 60, dan 100 ml. Namun di beberapa toko dijumpai penjualan liquid vape eceran. Tanpa ada pita cukai.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Biasanya penjual stok produk bercukai, lalu dijual eceran dalam kemasan tanpa pita cukai,” imbuh Luly.

Saat dilakukan operasi pasar dijumpai liquid vape tanpa pita cukai, produknya akan disita dan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Mengenai sanksi ada pihak tersendiri yang menangani.

Luly menyampaikan, yang wajib menempelkan pita cukai yaitu pihak pabrik atau produsen, yang terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Pihak penjual HPTL tidak diwajibkan memiliki ijin dari Bea dan Cukai,” jelasnya.

Meskipun begitu, untuk memperdagangkan, tetap mengikuti peraturan. Dengan menjual produk berpita cukai asli. Sebab tujuan dari pemungutan cukai sebagai penerimaan negara, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, corrective, dan taxing luxury. (ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rapid Antigen yang Dikarantina di GOR Semua Negatif, Rata-rata Perjalanan dari Jakarta

Selanjutnya

Selama Lebaran, Stok Darah di PMI Banyumas Cukup

TERBARU

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Kamis, 26 Maret 2026

KKN HUTAN KITA

TEMAN MASA KECIL

Kamis, 26 Maret 2026

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Selama Lebaran, Stok Darah di PMI Banyumas Cukup

Ditinggal Takziyah, Rumah Warga Adipala Nyaris Ludes Terbakar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com