PURBALINGGA –Limbah tahu yang mencemari aliran Sungai Punggawa di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, ternyata tidak hanya berasal dari satu industri rumah tangga di desa tersebut. Hasil penelusuran sejumlah pihak beserta perangkat desa dibantu Babinsa setempat, mengungkap bahwa terdapat 14 home industri tahu lainnya yang berasal dari Desa Limbangan, desa tetangga yang berbatasan langsung dengan Karangreja serta 1 berada didesa Karangreja.
Dengan demikian, total terdapat 15 home industri yang diduga membuang limbah ke Sungai Punggawa dan irigasi serta sawah tanpa pengolahan yang layak.
Warga yang merasa dirugikan akibat pencemaran tersebut kemudian meminta bantuan hukum kepada Klinik DPC Peradi SAI Purwokerto. Menindaklanjuti laporan itu, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Joko Susanto, SH, bersama Eddy Wahono, seorang pengamat lingkungan dan kebijakan publik, turun langsung meninjau lokasi pencemaran pada 15 Juni 2025.
Setelah melihat kondisi di lapangan, Joko menegaskan bahwa pencemaran lingkungan seperti ini tidak bisa dibiarkan.
“Masalah ini harus diproses secara hukum jika somasi tidak diindahkan,” tegas Joko.
Senada dengan itu, Eddy Wahono menyampaikan keprihatinannya terhadap pencemaran Sungai Punggawa yang merupakan salah satu dari 96 anak sungai Ordo Klawing yang bermuara ke Sungai Serayu, sungai strategis nasional.
“Ke-15 home industri tersebut harus segera membangun instalasi pengolahan limbah. Tidak bisa terus-menerus mencemari sungai,” ujarnya.
Eddy juga menekankan bahwa praktik pembuangan limbah cair tanpa pengolahan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf a, yang mengancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp1 miliar bagi setiap kegiatan yang merusak atau mencemari sumber daya air.
Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi lingkungan, Eddy Wahono menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) Yogyakarta, sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut dalam pengelolaan wilayah sungai.
Untuk masalah limbah yang berhubungan dengan IPAL diharapkan peran aktif pengawasan dan pembinaan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Purbalingga. (Angga Saputra)


