Cilacap, indiebanyumas.com – Lima orang narapidana dengan kategori high risk dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura ke Lapas Maximum Security Nusakambangan, Sabtu kemarin (09/10/2021).
Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi angka overkapasitas pada Lapas Kelas IIA Abepura dan melanjutkan pembinaan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan yang mempunyai tingkat pengawasan Maximum Security.
Kapolsek Nusakambangan Cilacap, Iptu Asrul Hastowo Wirowo mengatakan, pemindahan ini melewati berbagai prosedur dan pengawasan dari petugas pengawalan Lapas Abepura dan petugas Polsek Nusakambangan.

“Lima tahanan dari Papua dipindah ke Lapas Maximum Security Karanganyar Nusakambangan. Pengamanan dan pengawalan dari Brimobda Papua, Kanwil Kemenkumham Papua dan Lapas Abepura lalu dari Polsek Nusakambangan” ujarnya
Diketahui, lima orang napi yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan narapidana dengan kategori high risk dan merupakan tahanan dengan tindak pidana berat seperti narkoba dan pembunuhan.
“Empat orang narapidana kasus narkoba pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dan satu orang pasar 340 KUHP” pungkasnya.