POLITIK– Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti perjanjian keamanan bilateral yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Sydney, Jumat (14/11). Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai aliansi atau pakta pertahanan.
Politikus PDIP itu menyatakan, Presiden memiliki hak penuh menandatangani kerja sama internasional selama demi kepentingan bangsa dan tetap sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
“DPR RI belum menerima dokumen resmi perjanjian bilateral tersebut, sehingga analisis mendalam belum dapat dilakukan. Namun ada dua catatan penting dari pernyataan PM Albanese,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip dari merdeka.com.
Menurutnya, catatan pertama adalah penggunaan kata kunci konsultasi dalam perjanjian. Hal ini menunjukkan sifat diplomasi normatif berbasis niat baik antarnegara, tanpa menimbulkan ketergantungan yang mengikat, serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing pihak.
Catatan kedua, terkait kemungkinan kedua negara mempertimbangkan langkah bersama menghadapi ancaman. TB Hasanuddin meminta pemerintah memberi penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Penjelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi bahwa Indonesia tengah membangun aliansi atau pakta pertahanan dengan Australia,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi Pertahanan DPR, ia menambahkan kerja sama pertahanan antarnegara adalah hal wajar, namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dan PM Albanese menandatangani Perjanjian Keamanan Bilateral Indonesia–Australia di Sydney. Albanese menekankan kerja sama ini bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan wujud nyata kepercayaan dan tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga di kawasan yang penuh dinamika. (Angga Saputra)


