INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Legalitas LASKAR PLN Makin Jelas, Sah Secara Hukum

Senin, 18 Oktober 2021

Nasional, indiebanyumas.com -Keberadaan LASKAR PLN sebagai organisasi para pegawai di lingkaran BUMN yang mengurusi bidang kelistrikan tersebut dianggap memiliki legalitas yang kuat secara hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Sudrajad SE MM, dalam agenda silaturahmi perwakilan tim LASKAR PLN di kantor Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2021) lalu.

Sudrajad, dalam pertemuan tersebut juga menyatakan kesanggupannya sebagai saksi ahli apabila dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait berkaitan dengan munculnya surat dari Sudinaker ihwal legalitas tim LASKAR PLN.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kami tegaskan bahwa surat dari Sudinaker sama sekali tidak mencabut legalitas pencatatan LASKAR PLN. Karena asas hukumnya, setiap surat yang dikeluarkan oleh pejabat publik hanya bisa dibatalkan oleh pengadilan. Surat tersebut hanya berupa rekomendasi administrasi yang tidak ada kaitannya dengan legalitas LASKAR,” kata Sudrajad.

Sudrajad juga berharap agar seluruh serikat dapat mengutamakan kesejahteraan pegawainya melalui PKB, dan LASKAR PLN juga harus menjadi serikat yang siap berunding sesuai aturan yang berlaku yakni Surat Dirjen PHI & Jamsos no. 4/999/HI/03/00/VII/2021.

Selain kunjungan resmi ke Kantor Sudinaker Jakarta Selatan, Tim LASKAR PLN juga melakukan kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Mereka ditemui oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsos, Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, Purnomo juga mengatakan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diharapkan olehh pegawai PLN di seluruh Indonesia bisa segera terwujud.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Karena tujuan utama serikat itu untuk kesejahteraan pegawai” tegas Purnomo.

Silaturahmi perwakilan tim LASKAR PLN di kantor Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2021)

Tim LASKAR PLN juga mengunjungi Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hasil dari pertemuan di kementerian tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa tidak ada lagi alasan penundaan PKB bersama LASKAR PLN.

“Serikat lahir untuk memperjuangkan kesejahteraan pegawai. Dan PKB adalah wadah untuk berdiskusi pada posisi sejajar dengan pihak manajemen,” kata Humas Tim Laskar PLN, Adwi Rohmansyah.

Dikatakan Adwi, Laskar PLN merupakann organisasi pekerja modern, bersikap mandiri dan berintegritas. Laskar selama ini mengembang misi membangun sistem yang baik, agar organisasi berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kebebasan Berserikat Dijamin oleh Undang-Undang, ini tentu saja berbeda dengan zaman orde baru tatkala pemerintah hanya memperbolehkan satu organisasi serikat saja, dan dengan demikian pembatasan tersebut secara tidak langsung menjadikan anggota tidak mampu berbuat banyak dalam memperuangkan hak. Melalui Laskar, kami akan terus berjuang untuk bisa memperoleh PKB baru bagi semua pegawai PLN di seluruh pelosok negeri,” kata Adwi.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Merasa Menjadi Korban, Keluarga Tersangka Lapor Balik, Kasus di Tempat Hiburan Kebasen

Selanjutnya

Wabup optimistis vaksinasi di Banyumas segera capai 70 persen

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Wabup optimistis vaksinasi di Banyumas segera capai 70 persen

Bupati Kebumen Belum Keluarkan Izin Kegiatan Mengundang Kerumunan Massa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com