![]()
Nasional, indiebanyumas.com -Keberadaan LASKAR PLN sebagai organisasi para pegawai di lingkaran BUMN yang mengurusi bidang kelistrikan tersebut dianggap memiliki legalitas yang kuat secara hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Sudrajad SE MM, dalam agenda silaturahmi perwakilan tim LASKAR PLN di kantor Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2021) lalu.
Sudrajad, dalam pertemuan tersebut juga menyatakan kesanggupannya sebagai saksi ahli apabila dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait berkaitan dengan munculnya surat dari Sudinaker ihwal legalitas tim LASKAR PLN.
“Kami tegaskan bahwa surat dari Sudinaker sama sekali tidak mencabut legalitas pencatatan LASKAR PLN. Karena asas hukumnya, setiap surat yang dikeluarkan oleh pejabat publik hanya bisa dibatalkan oleh pengadilan. Surat tersebut hanya berupa rekomendasi administrasi yang tidak ada kaitannya dengan legalitas LASKAR,” kata Sudrajad.
Sudrajad juga berharap agar seluruh serikat dapat mengutamakan kesejahteraan pegawainya melalui PKB, dan LASKAR PLN juga harus menjadi serikat yang siap berunding sesuai aturan yang berlaku yakni Surat Dirjen PHI & Jamsos no. 4/999/HI/03/00/VII/2021.
Selain kunjungan resmi ke Kantor Sudinaker Jakarta Selatan, Tim LASKAR PLN juga melakukan kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Mereka ditemui oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsos, Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, Purnomo juga mengatakan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diharapkan olehh pegawai PLN di seluruh Indonesia bisa segera terwujud.
“Karena tujuan utama serikat itu untuk kesejahteraan pegawai” tegas Purnomo.

Tim LASKAR PLN juga mengunjungi Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hasil dari pertemuan di kementerian tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa tidak ada lagi alasan penundaan PKB bersama LASKAR PLN.
“Serikat lahir untuk memperjuangkan kesejahteraan pegawai. Dan PKB adalah wadah untuk berdiskusi pada posisi sejajar dengan pihak manajemen,” kata Humas Tim Laskar PLN, Adwi Rohmansyah.
Dikatakan Adwi, Laskar PLN merupakann organisasi pekerja modern, bersikap mandiri dan berintegritas. Laskar selama ini mengembang misi membangun sistem yang baik, agar organisasi berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kebebasan Berserikat Dijamin oleh Undang-Undang, ini tentu saja berbeda dengan zaman orde baru tatkala pemerintah hanya memperbolehkan satu organisasi serikat saja, dan dengan demikian pembatasan tersebut secara tidak langsung menjadikan anggota tidak mampu berbuat banyak dalam memperuangkan hak. Melalui Laskar, kami akan terus berjuang untuk bisa memperoleh PKB baru bagi semua pegawai PLN di seluruh pelosok negeri,” kata Adwi.
Angga Saputra





