FOKUS – Sidang lanjutan kasus penadahan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (15/7/2025) mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah nama besar, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas dan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dua saksi kunci, Cahya Efendi dan Febri Nugi Usman, secara terang-terangan menyebut nama AF dan JK sebagai pihak yang turut serta dalam kasus penggelapan mobil ini.
Sementara, majelis hakim menyoroti adanya indikasi kuat bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan mafia yang lebih besar.
“Ada indikasi kuat praktik mafia, dengan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh, termasuk oknum pejabat negara,” tegas majelis hakim.
Kasus ini bermula dari hilangnya mobil rental yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Pemilik mobil, Cahya Efendi, warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, melaporkan anggota DPRD Banyumas, berinisial AK ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan pencemaran nama baik. Cahya tidak terima dituduh sebagai “mafia kelas kakap”.
Pengacara pelapor, Ananto Widagdo SH SPd, menjelaskan bahwa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi G 8913 HE milik kliennya diketahui berada di rumah AK di sebuah perumahan di desa Pasir Wetan. Cahya kemudian mendatangi AK untuk menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang direntalkan dan digadaikan oleh penyewa kepada AK. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi dengan Bu AK tidak menemukan solusi. Dalam perkembangannya, selama proses mediasi tersebut terlontar tuduhan kepada klien kami sebagai ‘mafia kelas kakap’. Tuduhan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun dalam percakapan WhatsApp,” terang Ananto.
Sebagai bukti laporan ke Polda Jawa Tengah, disertakan pula tangkapan layar percakapan serta keterangan saksi dari pemilik rental mobil yang mendengar dan melihat langsung saat AK menuduh pelapor sebagai “mafia kelas kakap”. (Angga Saputra)