INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe dan Toko di Purbalingga Didenda

Kamis, 8 Juli 2021

Purbalingga – Dua pelanggar Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit menjalani sidang, Rabu (07/07/2021) malam. Mereka merupakan masyarakat yang terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Kabupaten Purbalingga. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dilaksanakan di Pos Satgas Penanganan Covid-19 Purbalingga.

Satu diantara terdakwa yakni, Haris Sugianto, pemilik cafe Kopi Dari Hati Purbalingga. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui aturan yang ada. Dimana selama PPKM, tempat usaha kuliner tidak boleh melayani makan ditempat. Hanya saja, setiap petugas datang ada ada saja pembeli yang sedang duduk di cafenya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Sebelumnya sudah tahu (informasinya, red), baik dari sosialisasi, maupun dari media. Tapi beberapa pembeli tetap ingin duduk sebentar katanya, jadi serba bingung,” katanya, usai sidang.

Selain sudah mengetahui aturan, dia juga mengakui bahwa cafe miliknya sudah beberapa kali diberi teguran. Sehingga, pihaknya mengakui kesalahannya dan rela mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, dia didakwa melanggar Ps 21 ayat 2 (d) dan Ps 29 ayat 3.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Sanksi administrasi, paling banyak 50 juta, dan paling sedikit 251 ribu. Saya bayar denda 250 ribu, karena mengakui salah,” katanya.

Terdakwa lainnya, Muhammad Sigit, dia didakwa dengan pasal 21 ayat 2 (b,c, dan d). Dia membayar sanksi sebesar 300 ribu. Kesalahan yang dilakukan adalah telah berulang kali di peringati. Selain itu, di toko buahnya tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan. Antara lain cuci tangan pakai sabun dan sesuai standar, serta handsanitizer.

Selain dua pelanggar itu, ada pelanggar lainnya. Mereka juga langsung menjalani sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes SH, dengan Panitera Istari dan JPU Indra Gunawan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alun-alun Banjarnegara Ditutup Mulai Pukul 16.00 WIB, Ini Alasannya

Selanjutnya

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Targetkan 13,5 Ton Ikan, Masih Terkendala Ekspor

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Targetkan 13,5 Ton Ikan, Masih Terkendala Ekspor

Terbentur PPKM Darurat, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Cilacap Belum Jelas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com