INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Kebumen Diberi Peringatan DKPP

Kamis, 29 Juli 2021

KEBUMEN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi peringatan kepada Komisioner KPU Kebumen dalam sidang kode etik atas pengaduan dari Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko) terkait penyelenggaraan Pilbup 2020.

Satu dari lima Komisioner KPU Kebumen diberi peringatan keras.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kebumen,” kata Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan dalam sidang secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Pembacaan putusan oleh Muhammad yang didampingi Anggota DKPP Ida Budiati, Teguh Prasetyo dan Didi Supriyanto itu juga menyatakan empat Komisioner KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan.

Masing-masing Ketua KPU Kebumen Yulianto, Anggota KPU Kebumen Zakiyanul Banat, Danang Munandar dan Solehudin.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Majelis DKPP mengatakan, kelima anggota KPU Kebumen melanggar kode etik, karena tidak membentuk tim akreditasi pemantau pemilu dan tidak melakukan penelusuran pemantau pemilu.

Akibatnya, ada seorang pemantau pemilu tidak independen bisa lolos sebagai pemantau. Ia Agus Suroso yang mengatasnamakan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Kesalahan lain, pengumuman pendaftaran pemantau tidak sesuai dengan peraturan KPU, sehingga tidak ada kepastian.

KPU Kebumen juga bersalah, menerima pendaftaran pemantau di luar waktu yang telah ditentukan lembaga penyelengaraan Pemilu tersebut.

Perkara ini bergulir, setelah Prasetyo Panggih dari Presidium Mas Koko bersama kuasa hukum Marwito SH mengadukan ke DKPP.

Namun untuk teradu dari Komisioner Bawaslu diputuskan Majelis DKPP tidak bersalah dengan merehabilitasi nama baik mereka.

Masing-masing Arif Supriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kebumen, Maesaroh, Badruzzaman, Nasihudin dan Maria Erni Peristiwanti selaku Anggota Bawaslu Kebumen.

Atas hasil putusan yang dikabulkan sebagian tersebut, Prasetyo Panggih meminta KPU Kebumen untuk segera meminta maaf kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pilbup 2020.

Menurutnya, pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Kebumen itu menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilbup di Kebumen.

“Perlu diingat, penyelenggaraan Pilkada yang tidak baik hanya akan menghasilkan pemimpin yang tidak legitimate. Dan kita pun masih menunggu pengaduan berikutnya terkait money politic,” tandas Prasetyo Panggih didampingi Presidium Mas Koko lainnya, Asmakhudin dan Aziz Prayitno.

Sedangkan Ketua KPU Kebumen Yulianto secara terpisah mengaku menghormati sepenuhnya putusan DKPP tersebut.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kejar Target 1,5 Juta Vaksinasi, Pemkab Cilacap Berkolaborasi dengan Multistakholder

Selanjutnya

ASN Terancam Sanksi Tegas Ketahuan Berkeliaran Saat WFH

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

ASN Terancam Sanksi Tegas Ketahuan Berkeliaran Saat WFH

Perhimpunan Biro Wisata Se- Eks Karesidenan Banyumas, Nyatakan Mati Suri Akibat Pandemi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com