BANYUMAS – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Purwokerto menggelar dialog hukum sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Sabtu malam (13/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimcam Wangon, termasuk Camat Wangon Dwiyono dan Kapolsek Wangon AKP Mufti, sebagai bentuk sinergi memperkuat literasi hukum hingga tingkat desa.
Sekitar 100 warga tampak antusias mengikuti dialog interaktif. Berbagai persoalan dibahas, mulai dari isu sosial kemasyarakatan hingga potensi problem hukum yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru penting agar masyarakat memahami perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional.
“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman, dialog ini juga membuka ruang komunikasi dua arah antara advokat dan warga. DPC PERADI SAI berharap kegiatan tersebut mampu mendorong kesadaran hukum masyarakat, sekaligus membekali warga dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban hukum secara bijak dan sesuai aturan. (Angga Saputra)









