INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Tolak Hasil MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur, Venty Tegas Menolak Jadi Dewan Pengawas

Tolak Iuran dan Hadiri MAD Khusus BUMDesma, Kades Tinggarjaya Terima Ancaman Pembunuhan

Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jatimakmur yang digelar di Aula Kecamatan Jatilawang, Rabu (18/6/2025).

Kamis, 19 Juni 2025

FOKUS – Polemik hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jati Makmur terus berlanjut. Kuasa hukum Direktur yang diberhentikan, Venty Krisyanti, menegaskan penolakan terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam MAD Khusus yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

“Kami menolak hasil MAD Khusus tersebut karena sejak awal sudah cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi,” tegas H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Venty, Kamis (19/6/2025).

Salah satu keputusan yang ditolak adalah penunjukan Venty sebagai Dewan Pengawas. Menurut Djoko, rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga bertentangan dengan kehendak kliennya.

“Mbak Venty dengan tegas dan tanpa syarat menolak penunjukan sebagai Dewan Pengawas. Penunjukan itu sepihak, tanpa persetujuan, dan tidak didasari mekanisme yang sah dalam organisasi,” ujarnya.

Selain itu, Djoko juga menyoroti proses penunjukan direktur baru yang dinilainya menyalahi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma. Ia menyebut, dalam Pasal 21 angka 3 huruf b AD/ART, secara jelas disebutkan bahwa calon direktur harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

“Fakta di lapangan, direktur yang ditunjuk justru adalah Ketua Dewan Pengawas aktif. Padahal tugasnya hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana. Ia juga tidak memenuhi syarat keahlian sebagaimana diatur dalam AD/ART,” jelas Djoko.

Djoko menilai, penempatan posisi direktur tanpa memperhatikan kualifikasi tersebut dapat berisiko terhadap tata kelola keuangan, akuntabilitas lembaga, serta membuka potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

“Penunjukan yang serampangan semacam ini bisa menjadi bom waktu. Jika tidak dibatalkan, bisa mengganggu legalitas kebijakan maupun transaksi yang akan dilakukan ke depan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap seluruh hasil MAD Khusus tersebut. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan juga melalui jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri.

“Kami juga sedang menyiapkan pelaporan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang ke instansi penegak hukum,” tutup Djoko.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Lindungi Penderes Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya

Terkait Ancaman Pembunuhan, Kades Tinggarjaya: Saya Juga Diancam “Ngandang”

Selanjutnya
Tolak Iuran dan Hadiri MAD Khusus BUMDesma, Kades Tinggarjaya Terima Ancaman Pembunuhan

Terkait Ancaman Pembunuhan, Kades Tinggarjaya: Saya Juga Diancam "Ngandang"

Cabor Panahan Popda Jateng 2025: Banyumas Raih 2 Emas dan 1 Perunggu

Cabor Panahan Popda Jateng 2025: Banyumas Raih 2 Emas dan 1 Perunggu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com