HUKUM– Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Kompolnas yang sebelumnya menyatakan akan mendalami penahanan terhadap ketiga buruh tambang tersebut.
Pengaduan disampaikan oleh kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, yang mewakili Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito.
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum meminta Kompolnas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang dinilai tidak memiliki kekuatan maupun kemampuan untuk melawan proses hukum yang dianggap tidak adil.
“Klien kami adalah rakyat kecil. Mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak mereka lakukan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik,” ujar Djoko.
Ia menegaskan, ketiga tersangka hanyalah pekerja lapangan yang menerima upah harian dan tidak memiliki kewenangan maupun kendali atas aktivitas pertambangan. Djoko menilai kliennya dijadikan “tumbal” dalam penegakan hukum yang tidak berkeadilan.
“Penegakan hukum seharusnya menyasar pihak yang memiliki peran utama dan keuntungan terbesar. Dalam perkara ini, justru buruh yang dijadikan tersangka,” tegasnya.
Kasus penahanan tiga buruh tambang Ajibarang sebelumnya menjadi sorotan publik. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya tengah menggali informasi terkait penahanan tersebut.
“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Yusuf memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum setelah memperoleh penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas. “Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” katanya.
Dengan pengaduan resmi ini, kuasa hukum berharap Kompolnas memberikan atensi serius, melakukan pengawasan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya berperan sebagai pekerja. (Angga Saputra)










