INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 10 Bulan Penjara Tiga Remaja Tapol di Banyumas Terlalu Tinggi

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 10 Bulan Penjara Tiga Remaja Tapol di Banyumas Terlalu Tinggi

Tiga remaja yang kini menjadi Tapol di Banyumas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026). Tim kuasa hukum menilai tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan jaksa tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. (indiebanyumas)

Rabu, 1 April 2026

BANYUMAS – Tim kuasa hukum tiga remaja terdakwa kasus kerusuhan aksi “Banyumas Marah” yang kini menjadi Tahanan Politik (Tapol) menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu tinggi dan tidak proporsional. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum, Agusta Awali Amruloh, dalam rilis pers, Rabu (1/4/2026).

Agusta menegaskan, tuntutan pidana 10 bulan penjara terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Ia juga menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa tidak tepat secara hukum.

“Unsur menyebabkan kebakaran dan ledakan sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi. Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa secara langsung menimbulkan akibat tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur pasal terpenuhi, termasuk adanya hubungan sebab-akibat yang jelas. Namun, dalam perkara ini, kuasa hukum menilai tidak terdapat causal effect yang mengaitkan tindakan para terdakwa dengan dampak kebakaran atau ledakan yang dituduhkan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti konteks peristiwa yang terjadi dalam situasi tidak terkendali, di mana kerusakan disebut telah terjadi lebih dahulu sebelum keterlibatan para terdakwa.

“Maka penerapan pasal yang mensyaratkan adanya akibat kebakaran menjadi tidak tepat dan cenderung dipaksakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai tuntutan 10 bulan penjara tetap tergolong berat dengan sejumlah pertimbangan, antara lain tidak adanya niat jahat dari para terdakwa, peristiwa yang terjadi secara spontan dalam situasi emosional, serta tidak adanya kerugian nyata yang dapat dibebankan secara langsung kepada mereka.

Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif, menilai kembali kesesuaian unsur pasal, serta menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional.

“Kami percaya peradilan harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Kronologi Perkara

Tiga pemuda asal Kabupaten Banyumas berinisial IJ (18), KADP (18), dan RAS (18) didakwa melakukan pelemparan bom molotov ke arah petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa bertajuk “Banyumas Marah” yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yakni Pranoto dan Sutrisno.

Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kelurahan Sokanegara, tepatnya di depan sebuah gerai ritel di sisi barat Alun-alun Purwokerto.

Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi kerusuhan. Massa disebut melakukan pelemparan batu serta perusakan fasilitas umum, termasuk gerbang pendopo dan pos penjagaan.
Jaksa menyebut para terdakwa mengetahui ajakan aksi melalui media sosial, sebelum kemudian merencanakan pembuatan bom molotov dengan bahan botol kaca, bahan bakar minyak, dan kain sebagai sumbu. Perakitan dilakukan di area parkir belakang pusat perbelanjaan sebelum mereka kembali ke lokasi aksi.

Saat situasi memanas, para terdakwa disebut melemparkan bom molotov ke arah aparat yang tengah melakukan pengamanan. Lemparan tersebut dilaporkan menimbulkan ledakan di sekitar barisan petugas.

“Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,” demikian kutipan dalam surat tuntutan jaksa.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa. Alternatifnya, mereka juga didakwa Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari kepolisian menyatakan kerusuhan berlangsung sejak siang hingga malam hari, disertai aksi pembakaran dan penyerangan terhadap petugas menggunakan batu, bambu, hingga bom molotov.

Meski demikian, tidak dilaporkan adanya korban luka baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat. Namun, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Identifikasi para terdakwa dilakukan melalui rekaman video dan kamera pengawas (CCTV) yang dianalisis oleh penyidik.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, para terdakwa membantah lemparan molotov yang mereka lakukan mengenai petugas secara langsung. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Lansia di Rawalo Terbakar

TERBARU

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 10 Bulan Penjara Tiga Remaja Tapol di Banyumas Terlalu Tinggi

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 10 Bulan Penjara Tiga Remaja Tapol di Banyumas Terlalu Tinggi

Rabu, 1 April 2026

Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Lansia di Rawalo Terbakar

Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Lansia di Rawalo Terbakar

Rabu, 1 April 2026

Pengaspalan Jalan Piere Tendean Dikebut Semalam Suntuk

Pengaspalan Jalan Piere Tendean Dikebut Semalam Suntuk

Rabu, 1 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com