FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kebasen, Banyumas, kembali menjadi sorotan. Orang tua korban berinisial GSA (17) mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka ajukan.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intimidasi. Menurutnya, ada pihak yang berusaha menutupi kasus ini sehingga seolah menjadi pembenaran di lingkungan pendidikan.
“Orang tua korban GSA (17) mendapatkan intimidasi dan tekanan untuk mencabut laporan polisi. Proses hukum harus tetap ditegakkan agar keadilan bisa hadir,” ujar Djoko.
Ia menilai praktik penggiringan opini untuk menghentikan kasus justru memperburuk kondisi sosial dan moral masyarakat. Djoko juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur bukan delik aduan yang bisa dicabut begitu saja.
“Permintaan maaf dan perdamaian hanya untuk meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, GSA diduga menjadi korban penganiayaan dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bawah mata dan bibir pecah.
Pada Sabtu (8/11/2025), korban bersama orang tuanya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk pendampingan hukum, menjalani visum, dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas. (Angga Saputra)


