BANYUMAS – Menanggapi putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, kuasa hukum Yatin Rasiwan selaku pelapor, Dr. Ade M. Syamkirana Putra, SH, MH, mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa meskipun terdakwa dibebaskan, proses hukum belum berakhir.
“Karena ini merupakan putusan bebas, maka upaya hukum yang tersedia bagi JPU bukanlah banding, melainkan kasasi,” ujar Ade saat ditemui usai persidangan.
Menurutnya, meskipun kedua terdakwa telah dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan, proses hukum masih dapat berlanjut di tingkat kasasi.
“Proses kasasi nantinya akan berlangsung di Mahkamah Agung. Kami mendorong JPU untuk menempuh langkah tersebut demi penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ade menekankan, pengajuan kasasi penting untuk memastikan hak-hak korban tetap diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Meskipun keputusan untuk mengajukan kasasi berada dalam kewenangan penuh JPU, kami sebagai kuasa hukum korban berharap perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Keadilan harus tetap diupayakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar majelis hakim dalam memutuskan tidak menerima dakwaan adalah alasan daluwarsa.
“Peristiwa hukum ini terjadi sekitar 20 tahun lalu, sementara masa daluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun adalah 12 tahun. Ini menjadi pertimbangan utama majelis dalam menjatuhkan putusan,” jelas Ade.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk penolakan terhadap upaya diversi.
“Ini bukan soal konflik keluarga atau persoalan pribadi. Sejak awal, kami menempuh jalur hukum formal, dan kami berharap proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ade menambahkan, “Kami tetap berharap keadilan dapat ditegakkan bagi klien kami selaku korban. Meskipun perkara dinyatakan daluwarsa, hal itu tidak serta-merta meniadakan adanya peristiwa hukum, apalagi dalam kasus ini terdapat pihak yang nyata-nyata dirugikan,”.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Keamanan (Intelkam ) Kejaksaan Negeri Banyumas, Ario Wibowo, SH, MH, menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan kasasi. Meskipun begitu, ketika vonis bebas dijatuhkan, secara prinsip memang ada kewajiban bagi JPU untuk mempertimbangkan pengajuan kasasi,” ujar Ario.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan untuk tidak menerima penuntutan dalam perkara atas nama Urip Tamrudi dan Wasdi, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Suro, Kecamatan Kalibagor. Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (30/6/2025), majelis memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diumumkan.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christine Natalia Supurung, didampingi hakim anggota serta Panitera Pengganti Nova Subianto, SH. Jaksa Penuntut Umum Suprihatin, SH, turut hadir bersama kedua terdakwa.
Majelis menimbang kewenangan penuntutan telah dihapus karena unsur kedaluarsa. Perkara menimbulkan kerugian pada tahun 2011. Sedangkan penuntutan baru dilimpahkan pada 10 April 2025.
Oleh karena itu, penuntutan telah terjadi keterlambatan. Dari waktu tersebut maka terhitung sudah 14 tahun 3 bulan. Sedangkan dalam KUHAP dijelaskan rentang waktu selama 12 tahun untuk pengajuan penuntutan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak-pihak yang berhak, serta menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah internal majelis, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. (Angga Saputra)