INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum BUMDesma Jati Makmur Desak APH Usut Tunggakan SPP Rp2,6 Miliar di Desa Pekuncen

Kuasa Hukum BUMDesma Jati Makmur Desak APH Usut Tunggakan SPP Rp2,6 Miliar di Desa Pekuncen

Ilustrasi

Selasa, 1 Juli 2025

FOKUS – Kuasa hukum mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang, H. Djoko Susanto, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas tunggakan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp2,6 miliar di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.

Tunggakan sebesar Rp2.644.047.500 tersebut berasal dari 14 kelompok SPP yang dikordinasi oleh Ketua Kelompok berinisial FA, warga setempat. Temuan ini terungkap dalam rapat koordinasi dan identifikasi lanjutan pada 25 Maret 2025.

BUMDesma Jati Makmur bersama Pemerintah Desa Pekuncen dan tim hukum telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mulai dijalankan pada Juli 2025. Tujuannya adalah penyelamatan dana bergulir dan penegakan akuntabilitas dana publik.

Langkah awal RTL adalah pemanggilan terakhir kepada Ketua Kelompok FA pada pekan pertama Juli untuk klarifikasi dan penyusunan skema pelunasan atau restrukturisasi pinjaman.

Secara paralel, tim verifikator akan memvalidasi keanggotaan dari 14 kelompok selama dua pekan guna memastikan keaktifan anggota dan mencegah praktik pinjaman fiktif. Jika terbukti melanggar prosedur, tanggung jawab tidak hanya kolektif tapi juga pribadi oleh Ketua Kelompok

Sanksi Pembekuan Mulai Agustus

Mulai Agustus hingga Desember 2025, BUMDesma Jati Makmur akan menyusun jadwal angsuran kolektif berdasarkan kemampuan masing-masing kelompok. Kelompok di bawah koordinasi FA akan dibekukan dari akses pinjaman baru hingga minimal 50 persen dari tunggakan dilunasi.

Skema keringanan disiapkan, termasuk penghapusan denda dan pemberian insentif. “Kelompok yang mampu melunasi lebih dari 70 persen dalam tiga bulan akan mendapat keringanan tambahan,” kata Venty Kristianti melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, Selasa (1/7/2025).

Meski mengedepankan penyelesaian damai, BUMDesma Jati Makmur menegaskan akan mengambil jalur hukum jika hingga akhir Agustus tidak ada pelunasan sebagian. Surat Teguran Final akan dilayangkan, dan jika tetap tidak direspons, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana umum atau tipikor pada September 2025.

“Seluruh dokumen seperti berita acara, daftar tunggakan, dan surat peringatan telah kami arsipkan. Bila tak ada itikad baik, kami siap ke jalur hukum,” tegas Venty.

Sebagai bentuk transparansi, evaluasi bulanan akan digelar mulai Agustus, dan progres akan dilaporkan ke Kepala Desa setiap dua bulan. Penyelamatan dana bergulir menjadi prioritas agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Kami masih membuka ruang damai, tetapi jika tak dimanfaatkan, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tutup Djoko Susanto. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rayu Bocah Pakai Balon, Pria 19 Tahun Cabuli Anak 7 Tahun di Sumbang

Selanjutnya

Kapolresta Banyumas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-79

Selanjutnya
Kapolresta Banyumas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolresta Banyumas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-79

GERAK MANIFESTASI EKONOMI PANCASILA

GERAK MANIFESTASI EKONOMI PANCASILA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com