FOKUS – Kuasa hukum ahli waris lahan Lapangan Besar Cilongok, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyebut bahwa penyelesaian sengketa tanah kini memasuki tahap krusial, yakni permintaan akses terhadap Buku C Desa, dokumen penting yang memuat riwayat kepemilikan dan peralihan hak atas tanah.
“Buku C adalah dokumen vital milik desa. Mustahil tidak ada catatan mengenai sejarah pengalihan tanah yang kini menjadi Lapangan Besar Cilongok, yang diklaim oleh klien kami,” ujar Ananto saat ditemui Kamis (7/8/2025).
Ananto menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir dengan pihak desa, hanya diberikan empat dokumen yang menurutnya tidak menggambarkan sejarah penguasaan tanah secara menyeluruh. Ia menilai jika dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat, sekalipun hanya Sertifikat Hak Pakai (SHP), maka dasar hukumnya patut dipertanyakan.
“Kami tegaskan, jika hanya empat dokumen itu yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat, jelas itu keliru,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ananto mengungkapkan dugaan adanya penghilangan dokumen penting. Ia menduga dokumen Letter C asli tidak lagi berada di desa.
“Dulu saat pengambilalihan lahan oleh pemerintah, warga menyerahkan bukti kepemilikan berupa pethuk kepada pihak kecamatan. Tapi hingga saat ini, bukti tersebut tidak dikembalikan, bahkan saat diminta untuk keperluan penyewaan,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya secara resmi telah menyurati pemerintah desa dan kecamatan, meminta salinan atau fotokopi dokumen Letter C terdahulu sebelum Letter C Desa Nomor 1 atas objek tanah Persil Nomor 82.D.I, seluas 9.855 meter persegi, dengan NIB 11.27.000022941.0 atas nama Pemerintah Desa Cilongok.
Permintaan itu diajukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak warga negara atas akses informasi publik.
“Dalam surat tersebut kami lampirkan dasar hukum hak memperoleh informasi, termasuk hak atas salinan dokumen publik. Ini upaya kami mendorong keterbukaan dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Ananto.
Pihaknya berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat bersikap kooperatif dan transparan demi kepentingan semua pihak.
Lapangan Cilongok Masuk dalam Sorotan DPRD Banyumas
Gagasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/8/2025). Usulan disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Rachmat Imanda, SE,Ak.
Ini merupakan dorongan agar DPRD dan Pemkab menunjukkan komitmen bersama terhadap pengelolaan aset daerah yang akuntabel. Ketua DPRD Banyumas, H. Subagyo, SPd menyambut baik. Termasuk Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang hadir langsung dalam paripurna. Dukungan juga datang dari Budi ‘Patriot’ dari Demokrat dan Agus ‘Nova’ Prianggodo, Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
“Pansus Aset saya usulkan saat Paripurna DPRD, diterima Ketua DPRD dan berharap segera direalisasikan. Sudah saatnya DPRD mengambil peran strategis dan progresif untuk menuntaskan berbagai masalah aset ini,” ujar Rachmat Imanda yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra.

Menurut Imanda, pembentukan Pansus Aset sangat penting mengingat banyaknya persoalan aset milik daerah yang hingga kini masih belum jelas status hukumnya. Beberapa di antaranya bahkan menimbulkan keresahan publik, seperti persoalan lahan eks Kebondalem dan terbaru kasus protes warga terkait proyek Sapphire Mansion. Terbaru mencuat juga soal aset tanah Lapangan Cilongok yang dituntut ahli waris.
Ia menambahkan, keberadaan Pansus Aset akan memperjelas peta persoalan aset milik daerah, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap tata kelola aset oleh pihak eksekutif selama ini. Tidak sedikit aset yang bernilai tinggi justru luput dari pengawasan atau malah terlibat sengketa dengan masyarakat. (Angga Saputra)


