BANYUMAS -Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banyumas terancam tidak cair sebelum Lebaran 2026. Keterbatasan keuangan daerah disebut menjadi penyebab utama.
Ketua Satria Praja Banyumas sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Cilongok, Saifuddin Achmad, membenarkan hal tersebut. “Iya betul sekali. Kondisi keuangan daerah belum mencukupi, sehingga hanya SILTAP bulan Maret yang bisa dibayarkan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Harapan Solusi dari Pemkab
Saifuddin berharap Pemkab Banyumas segera mencari jalan keluar agar THR tetap bisa ditransfer ke rekening desa.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Warmono, yang mengakui adanya informasi penundaan pencairan.
“Pemda ada perhatian saja sudah terima kasih, walaupun kita harus menyadari situasi,” katanya.
Surat Resmi Pemkab
Informasi penundaan THR tertuang dalam surat resmi tertanggal 6 Maret 2026, ditujukan kepada para camat se-Banyumas.
Surat tersebut menjelaskan bahwa THR diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2023, dengan besaran maksimal 100 persen dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Pembayaran dapat dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri 1447 H, namun jika anggaran belum tersedia, pencairan bisa dilakukan setelah Lebaran hingga akhir tahun anggaran.
Surat ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah. Hingga berita ini diturunkan, Nungky belum memberikan keterangan resmi. (Angga Saputra)








