INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPU Siap Hadapi Persidangan Terkait Gugatan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Jumat, 10 November 2023

Setelah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres, sudah dua gugatan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengaku siap menjalani proses persidangan. Pihaknya juga telah menerima berita pemanggilan dari PN Jakarta Pusat.

“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja,” ucap Hasyim kepasa wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Diketahui, gugatan pertama itu dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,” ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.

Hari ini, Gugat baru ini diajukan oleh tiga aktivis pro Demokrasi, mereka adalah Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Para penggugat melihat kalau pendaftaran Gibran suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Patra M Zein menjelaskan, pasca putusan MK Peraturan KPU tidak bisa langsung diubah mengikuti amar putusan MK, karena KPU belum menggelar Rapat Dengan Pendapatan (RDP) dengan DPR RI.

Meski belum diubah, KPU tetap menerima pendaftaran berkas Gibran sebagai Bacawapres. Hal itu yang dianggap para penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,” ucap Patra di PN Jakarta Pusat, Jum’at (10/11/2023).

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU masih mensyaratkan batas usia Capres Cawapres minimal berusia 40 tahun, padahal saat itu mendaftar Gibran masih berusia 36 tahun.

“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” katanya.

Dia menambahkan, mantan ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

“Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,” pungkasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Masinton PDIP Sebut Pemilu 2024 Diwarnai Penyelundupan Hukum

Selanjutnya

Pemerintah Tegas Sampaikan Komitmen Terkait Transformasi Sepakbola

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Calon Pekerja Migran Keluhkan Rumitnya Birokrasi Banyumas

Calon Pekerja Migran Keluhkan Rumitnya Birokrasi Banyumas

Selasa, 24 Februari 2026

Tribhata Banyumas Gelar Bazar Ramadhan, Akomodir UMKM dan Berbagi Takjil

Tribhata Banyumas Gelar Bazar Ramadhan, Akomodir UMKM dan Berbagi Takjil

Selasa, 24 Februari 2026

Segera Manfaatkan! Masih Ada 43 Ribu Tiket Kereta Diskon 30 Persen Lebaran

Segera Manfaatkan! Masih Ada 43 Ribu Tiket Kereta Diskon 30 Persen Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Pemerintah Tegas Sampaikan Komitmen Terkait Transformasi Sepakbola

47 Tower Rusun ASN-Hankam di IKN Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com