BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas bersama dengan PPK dan PPS ikut serta dalam melakukan penertiban Alat Peraga Sosialiasi (APS) yang tersebar di 27 kecamatan bersama dengan jajaran Satpol PP Banyumas. Penertiban APS dari bakal calon kepala daerah itu dilakukan karena masih banyak yang terpasang di hampir seluruh desa di 27 kecamatan.
“Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024 masih banyak APS yang belum ditertibkan oleh pemiliknya, oleh karena itu KPU Banyumas menyampaikan Surat ke Pj Bupati Banyumas agar menugaskan Satpol PP beserta jajaran di Kecamatan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM KPU Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Sufi menyampaikan, penertiban di hari pertama tanggal 7 Oktober 2024 dilakukan oleh Satpol PP beserta jajaranya di 27 wilayah Kecamatan Kabupaten Banyumas didampingi KPU yang menugaskan PPK dan PPS serta di saksikan oleh Panwascam dan PKD.
“Total APS yang ditertibkan mencapai 3.279 diseluruh Kabupaten Banyumas, “kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sugeng Amin.
Satpol PP Banyumas beberapa hari ke depan akan menertibkan APS yang masih belum selesai ditertibkan khususnya APS berukuran besar dan yang menggunakan besi dengan mendatangkan alat khusus untuk menertibkan APS tersebut.
Sebagaimana kita ketahui sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 22 September 2024 telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, dan mulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 sudah dimulai Tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Angga Saputra)


