INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPU Belum Menerima Surat Pendaftaran Capres-cawapres Prabowo

Jumat, 20 Oktober 2023

Indiebanyumas.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari gabungan partai politik pengusung Prabowo Subianto yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Diketahui, sejauh ini sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) malam.

Hasyim menjelaskan, jika ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres, maka gabungan partai politik pengusungnya harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada KPU.

Surat tersebut diberikan kepada KPU satu hari sebelum pasangan capres-cawapres tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilu untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Jadi pada dasarnya, secara prosedural, SOP yang ditentukan bahwa kalau ada gabungan partai politik akan hadir di KPU untuk mendaftarkan pasangan calon itu harus mengirimkan informasi melalui surat tertulis kepada KPU tentang kapan akan hadir ke KPU dan mendaftarkan bakal pasangan calon,” jelasnya.

“Batasan paling lambat adalah h-1 atau satu hari sebelum kehadiran di KPU,” tambahnya.

Surat Dikirim ke KPU Paling Lambat H-1

Hasyim pun mencontohkan kepada pasangan capres-cawapres yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis 19 Oktober 2023. Sebelum mendaftar, gabungan partai politik pengusung dua paslon tersebut telah bersurat ke KPU.

“Jadi misalnya seperti pasangan gabungan partai politik yang hadir pada kesempatan pertama itu sudah menyampaikan informasi beberapa hari lalu kepada KPU. Demikian juga, gabungan partai politik yang hadir pada kesempatan kedua hari ini juga demikian sudah mengirimkan surat kepada KPU beberapa hari yang lalu,” ungkapnya.

“Sehingga, kalau KPU ditanya kapan KPU mengetahui gabungan partai politik akan hadir mendaftarkan bakal pasangn calon, itu baru bisa diketahui paling lambat H-1 atau sehari sebelum kehadiran partai politik atau gabungan partai politik,” pungkasnya.

Sumber  : Merdeka.com

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Soal Kemeja Putih 2019, Mahfud : Ini Romantisme Politik

Selanjutnya

MATAHARI BANTENG

Selanjutnya

MATAHARI BANTENG

Ini Alasan Mahfud Pilih Dampingi Ganjar Ketimbang Prabowo atau Anies

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com