BANYUMAS – KPU Kabupaten Banyumas secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.392.370 pemilih.
Hasil penetapan itu disampaikan setelah KPU Banyumas menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Meotel Purwokerto, Minggu (11/08/2024).
Ketua KPU kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu tahapan penyusunan daftar pemilih sementara, yakni Bawaslu, unsur pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan partai politik.
“Kami mengapresiasi PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan Coklit sampai tuntas hingga penetapan DPS hari ini,” kata Rofingatun saat memimpin rapat pleno.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan partai politik serta PPK se-Kabupaten Banyumas.
Penetapan DPS untuk Pilkada tahun 2024 dengan jumlah 1.392.370 pemilih itu secara rinci terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 696.906 dan Perempuan 695.464. Mereka tersebar di 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan dan 2.650 TPS.
Ketua Divisi Rendatin Yasum Surya Mentari mengatakan, DPS yang ditetapkan KPU Banyumas sudah melalui serangkaian tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024. Menurutnya, tahapan penyusunan DPS dimulai saat KPU Kabupaten Banyumas menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI lalu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), PPS dan PPK melakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan hasil yang valid. Sebelum dilakukan penetapan DPS, PPS dan PPK juga melakukan rapat pleno terbuka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pihak. Yasum memambahkan secara system pihaknya juga melakukan tabrak data menggunakan Sidalih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang tercatat ganda di lebih satu tempat.
“Istilahnya (dilakukan) tabrak data antar kabupaten ataupun provinsi untuk menyelesaikan data pemilih yang tercatat di lebih satu tempat,” katanya
Jumlah DPS dalam Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Banyumas mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyumas. DPA adalah data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
Yasum menjelaskan, penurunan itu disebabkan karena banyaknya pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri atau pindah domisili ke luar kabupaten serta tercatat ganda di tempat lain.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas akan mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dari tanggal 18-27 Agustus 2024. (Angga Saputra)