PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka, Senin (8/12/2025), di Aula KPU Banyumas. Agenda ini sekaligus membahas pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.
Pleno dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, Forkompimda, Bakesbangpol, Dinas Dukcapil, perwakilan Lapas/Rutan, serta pimpinan partai politik se-Banyumas.
Data Pemilih Triwulan IV
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk menjaga akurasi daftar pemilih.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari, melaporkan total pemilih sebanyak 1.430.734 orang, terdiri dari 715.349 laki-laki dan 715.385 perempuan.
Yasum menekankan bahwa data bersifat dinamis, dengan pemutakhiran dilakukan hingga akhir triwulan. Rofingatun menambahkan, KPU aktif melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengonfirmasi laporan pemilih meninggal yang ternyata masih hidup.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil ) Banyumas melalui Abbas Wahyudi melaporkan selisih 10.702 pemilih antara data KPU dan Dukcapil, serta menyoroti ketidaktepatan laporan kematian di tingkat desa.
Ia juga mencatat 25.361 pemilih pemula per 30 November, sebagian belum merekam KTP.
– Partai Golkar meminta data pemilih pemula Triwulan IV. KPU mencatat jumlahnya 14.794 orang, yang dapat diakses melalui mekanisme PPID.
– PSI menyoroti strategi sosialisasi bagi pemilih muda. Komisioner Sufi Sahlan Ramadhan menjelaskan KPU aktif menyasar SMA/SMK, pondok pesantren, hingga perguruan tinggi, serta membuka peluang kolaborasi dengan parpol.
Perubahan Data dan Apresiasi
Anggota Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, mengapresiasi respons cepat KPU terhadap Sarana Pengawasan (Sarper). Ia meminta penjelasan perbedaan data antara Triwulan III dan IV.
Yasum menjelaskan perubahan berasal dari:
– 21.178 pemilih baru
– 16.397 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS)
– 12.581 pembaruan elemen data
Penetapan Resmi
Pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Nomor 94/PL.01.2-BA/3302/3/2025 dan Keputusan Ketua KPU Banyumas Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penetapan DPB Triwulan IV. Dokumen ditandatangani seluruh anggota KPU dan disaksikan Bawaslu.
Berita acara kemudian diserahkan kepada Kodim, Bawaslu, Dukcapil, Bakesbangpol, Lapas/Rutan, serta perwakilan partai politik. Sebelum penutupan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni memberikan sosialisasi pemutakhiran data parpol melalui SIPOL berkelanjutan.
Komitmen KPU
Melalui pleno ini, KPU Banyumas menegaskan komitmen menjaga data pemilih agar valid, mutakhir, dan akuntabel. Data yang akurat diyakini akan meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Angga Saputra)









