INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPU Banyumas Serahkan Sertifikat Pemantau Pilkada 2024 ke Perisai Demokrasi Bangsa

KPU Banyumas Serahkan Sertifikat Pemantau Pilkada 2024 ke Perisai Demokrasi Bangsa

KPU Kabupaten Banyumas menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 kepada Perisai Demokrasi Bangsa. (KPU Banyumas)

Rabu, 25 September 2024

BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 kepada Perisai Demokrasi Bangsa.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan di Aula KPU Kabupaten Banyumas setelah diterima dan diperiksanya berkas pendaftaran dari Pemantau, Rabu (25/9/2024)

Pemantau Perisai Demokrasi Bangsa disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006505.AH.01.04. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perisai Demokrasi Bangsa.

“Rencana kegiatan yang akan dipantau adalah pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kabupaten Banyumas. Kegiatan pemantauan dilaporkan oleh pemantau sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sufi Sahlan Ramadhan.

Hingga saat ini, baru ada 1 pendaftar pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

Pendaftaran Pemantau masih terus dibuka sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas atau dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Banyumas dengan alamat kab-banyumas.kpu.go.id.

Pendaftaran Pemantau Pemilu diatur sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi KPU Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran untuk Mencegah Perjudian Daring di Kalangan ASN

Selanjutnya

Meski Mulai Hujan, Pemkab Banyumas Tetap Salurkan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Selanjutnya
Meski Mulai Hujan, Pemkab Banyumas Tetap Salurkan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Meski Mulai Hujan, Pemkab Banyumas Tetap Salurkan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

KONTRA SKEMA JALUR SUTRA

PRABOWO DAN KEADABAN PUBLIK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com