BANYUMAS -KPU Kabupaten Banyumas telah menyerahkan berkas permohonan usulan peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Penyerahan berkas tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Banyumas di Ruang Sasono Joko Kaiman, Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (24/07/2024).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah SH mengucapkan rasa syukur atas kerjasama yang kuat dari semua pihak terkait, sehingga penyerahan surat dan dokumen ini bisa terlaksana sebelum batas akhir penyerahan (21 hari sebelum pelantikan 20 Agustus 2024).
Dia menekankan pentingnya memonitor persyaratan pengangkatan calon anggota DPRD, terutama terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Kami terus memantau agar semua calon legislatif memenuhi persyaratan dan alhamdulillah semua telah lengkap,” ujarnya.
Apa yang telah dilakukan KPU Banyumas itu merupakan upaya menyelesaikan tugas dan tanggungjawab dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Pasal 51 ayat (4) PKPU No 6 Tahun 2024. Penyerahan berkas tersebut bertujuan untuk melanjutkan proses pelantikan dan pengucapan janji anggota DPRD terpilih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie SSos MSi memberikan apresiasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas atas kerja keras selama penyelenggaraan Pemilu.
“Saya tidak mendengar ada komplain baik dari sisi administrasi maupun di lapangan,” ujarnya.
Agus berharap agar semua persiapan menjelang pelantikan berjalan mulus dan semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan pemilu ini.
Berkas permohonan usulan peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilihan Umum tahun 2024 rencana akan disampaikan kepada Gubernur melalui Pemda Banyumas pada Jum’at, 26 Juli 2024. (Alri Johan)