BANYUMAS -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan Banyumas soal pengunduran Caleg terpilih Dapil 3 Banyumas atas nama Kartika Dewi Wulandari, Senin (03/06/2024).
“Agendanya adalah klarifikasi atas surat pengunduran diri Caleg terpilih kepada DPC PDI Perjuangan,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni.
Menurut Fathoni, klarifikasi dilakukan KPU kepada DPC PDI-P Banyumas sebagai partai politik peserta Pemilu, bukan kepada Caleg terpilih.
“Kewajibannya melakukan klarifikasi ke partai politik, karena sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.
Agenda klarifikasi KPU Banyumas ini sebagai tindak lanjut setelah KPU menerima surat pengunduran diri dari salah satu Caleg terpilih dari PDI Perjuangan.
Surat itu disampaikan pengurus DPC PDI Perjuangan saat KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Selasa (28/05/2024) lalu.
Klarifikasi tersebut sebagai validasi atas surat yang disampaikan ke KPU. Dimana Parpol merupakan yang bertanggungjawab atas hal itu. Pertanyaan yang diajukan pun sebatas memastikan, bahwa pernyataan pengunduran diri itu benar.
“Klarifikasi dilakukan maksimal 14 hari setelah penetapan hasil pemilu,” ujar Fathoni.
Setelah klarifikasi selesai, pihaknya akan kembali menggelar pleno untuk penggantian caleg terpilih. Rencananya, Pleno akan dilaksanakan Selasa (04/06/2024), besok.
“Hasil klarifikasi ini dibuat berita acara, dan kemudian yang akan menjadi dasar KPU melakukan pleno lagi,” kata dia.
Diketahui, DPC PDI-P Kabupaten Banyumas resmi mengajukan permohonan pergantian caleg terpilih dari Dapil 3 Banyumas untuk DPRD Banyumas ke KPU Banyumas, Selasa 28 Mei 2024.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Banyumas Arie Suprapto, ditemui saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU untuk penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih DPRD Banyumas hasil Pemilu 2024, di Hotel Aston Purwokerto, Selasa malam, membenarkan hal itu.
“Pengunduran diri Mbak Dewi sudah kita proses sebelum adanya PKPU. Kalau di Banyumas kondusif karena para caleg sudah pada tahu aturan di internal PDI-P,” kata Arie Suprapto.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, Dewi mengundurkan diri atas dasar sistem Komandante stelsel yang digunakan oleh partai PDI Perjuangan dalam pemilu.
“Aturan di partai kita memang seperti itu, jadi yang mengikuti konstelasi pileg kemarin ya sesuai dengan ketentuan partainya,” katanya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, aturan atau sistem Komandante ini sudah disampaikan sejak awal pencalonan. Sehingga, konsekuensi apa yang akan terjadi, setiap caleg sudah mengetahuinya. Ketika terjadi kondisi seperti ini, sudah otomatis caleg terpilih harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya jelas (sudah mengetahui konsekuensinya, red), sebagai kader pasti tegak lurus, jadi ngga ada masalah,” ujarnya.
Budhi menjelaskan, sebagai peserta Pemilu adalah Parpol, buka perorangan. Sebelum pencalonan, Parpol sudah memiliki aturan seperti itu. Para calon juga telah diberitahukan, dan melakukan penandatanganan.
“Sebelum ikut Pemilu, ketentuan yang berlaku di Partai kan seperti ini, kalau setuju ya tanda tangan, jalan. Semua yang ikut sudah paham itu, kalau yang ngga paham berati ingkar,” katanya.
Lebih la jut Budhi menyampaikan, bahwa pengunduran diri Kartika Dewi Wulandari, nantinya akan digantikan oleh Ofan Sofiyan. Dia adalah Caleg nomor urut empat yang perolehan suaranya berada di bawah Dewi persis.
“Ya kita kan sudah tau dari daftar perolehan kemarin, nanti ya yang gantinya Pak Ofan,” kata dia.
Angga Saputra