BANYUMAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan dalam bentuk kios dan gudang di jalan Raya Beji, Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Pada bagian depan bangunan terpampang papan yang bertuliskan ‘Rumah dan Tanah ini Telah Disita, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Yofi Okatrisza’.
Saat ini, bangunan yang masuk di wilayah RT 01 RW 03 Desa Purwosari
tersebut tengah dimanfaatkan untuk usaha laundry dan gudang makanan. Dua usaha itu memanfaatkan bangunan tersebut dengan sistem menyewa.
Perempuan pekerja di laundry yang enggan disebut namanya, menyampaikan bahwa kios ini sistemnya sewa. Kios laundry itu menyewa selama dua tahun.
“Sewa dua tahun, habis kontraknya November tahun ini,” katanya.
Dia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik bangunan tersebut. Sebab, dia disitu hanya bekerja, bukan yang langsung berkomunikasi saat menyewa.
“Tidak tau kalau soal itu (Pemilik bangunan,red),” ujarnya.
Mengenai pemasangan papan oleh KPK, dia menceritakan, kalau dia tidak mengetahui secara langsung. Namun pekerja lainnya menceritakan kepadanya, bahwa pemasangan dilakukan sekitar dua pekan lalu.
Sebelum pemasangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan dari KPK, sudah datang ke lokasi. Mereka berkomunikasi dengan pihak laundry dan gudang makanan.
“Dua kali kesini, yang pertama tanya-tanya, belum memasang papan itu, yang kedua baru masang, sore katanya. Ada sekitar 8 sampai 10 orang,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, ketua RT 1 RW 3 Desa Purwosari, Agus Prianto menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis pemasangan papan KPK itu. Saat itu dirinya sedang bekerja, dan pulang sore hari.
“Saya tau itu karena tetangga bilang ada plang KPK dibangunan itu, saya sendiri tidak tau pasti, karena dari pihak terkait juga tidak meminta ijin atau memberi tahu soal itu,” kata dia.
Dia menambahkan, pemasangan papan informasi penyitaan, dilakukan sekitar dua minggu lalu atau akhir Juli. Seingat dia, saat itu warga sedang kerja bakti memasang bendera dan umbul umbul. Kemudian saat di lokasi ada warga yang memberi tahu tentang papan tersebut.
“Sekitar dua minggu lalu, karena saya ingat, saat itu warga sedang memasang layur, nah ada warga yang cerita,” katanya.
Mengenai kepemilikan bangunan tersebut, lanjut Agus, sebelumnya bangunan milik, Lugiso, warga Purwosari. Namun sekitar lima tahun lalu, telah dijual yang entah kesiapa.
“Dulu pemiliknya orang Purwosari, tapi sudah dijual, kepada siapa saya ga tau, karena pas jual beli juga tidak memberitahu pihak RT,” ujarnya.
Aset berupa tanah dan bangunan itu ditengarai milik YO, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam perkara kasus suap dalam pembangunan kereta api jalur ganda Kroya- Cirebon 2017- 2020.
KPK menetapkan PPK DJKA Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) YO sebagai tersangka dalam kasus suap.
YO juga menjadi PPK di sejumlah proyek peningkatan jalur kereta api selain Purwokerto- Kroya, juga jalur Banjar- Kroya pada tahun 2018, dan kereta api Lintas Banjar – Kroya tahun 2020. (Angga Saputra)








