INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Kembali Tercoreng, Kini Ada Pegawai Terjerat Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Kamis, 14 Maret 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Setelah diterjang badai yang melibatkan sejumlah pegawainya, kali ini internal KPK kembali kisruh dengan adanya kasus perjalanan dinas fiktif.

Kasus ini melibatkan mantan pegawai KPK yang diduga melakukan penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK.

Soal perjalanan dinas fiktif di KPK memang betul sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Para pimpinan KPK menyepakatinya,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Ali menjelaskan, dengan menjadi status penyidikan, maka ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya secara hukum.

Ali juga memastikan, akan menyampaikan kronologi kasus tersebut secara rinci. “Secara teknis pada proses administrasinya di sana untuk memastikan syarat formil juga terpenuhi. Tentu nanti, perkembangannya akan kami sampaikan, ketika prosesnya sudah berjalan, seperti surat perintah penyidikan dan lainnya,” katanya dilansir dari PMJ, Kamis, 14 Maret 2024.

Sementara terkait kasus ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bila mantan pegawai KPK yang terlibat bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR). Johanis menjelaskan Novel telah menjaditersangka tunggal.

Disebut bila Novel terseret kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta. “Dia (Novel) sendiri. Pelaku tunggal,” jelas Johanis.

Novel merupakan mantan staf administrasi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada Selasa, 19 September 2023, Novel dipecat karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.

Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

PP tersebut berisi tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Kemudian juga, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP a quo, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat. Yaitu, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

4 Perjalanan Kereta Dibatalkan Akibat Banjir di Semarang, 14 KA Harus Memutar

Selanjutnya

78% Wilayah Indonesia Masuk Musim Hujan hingga Pertengahan Maret

TERBARU

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 10 Bulan Penjara Tiga Remaja Tapol di Banyumas Terlalu Tinggi

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 10 Bulan Penjara Tiga Remaja Tapol di Banyumas Terlalu Tinggi

Rabu, 1 April 2026

Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Lansia di Rawalo Terbakar

Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Lansia di Rawalo Terbakar

Rabu, 1 April 2026

Pengaspalan Jalan Piere Tendean Dikebut Semalam Suntuk

Pengaspalan Jalan Piere Tendean Dikebut Semalam Suntuk

Rabu, 1 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

78% Wilayah Indonesia Masuk Musim Hujan hingga Pertengahan Maret

Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Pembatasan Angkutan selama Lebaran 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com