INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Korban Dugaan Kekerasan Santri Diculik, Kapolri Diminta Turun Tangan

Keluarga Korban Tolak Damai, Kasus Dugaan Kekerasan Santri Lanjut ke Jalur Hukum

Mediasi yang difasilitasi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin (10/11/2025) antara pihak korban dengan pihak sekolah sebuah Ponpes di Kebasen.

Jumat, 21 November 2025

BANYUMAS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kebasen, Banyumas, kembali mencuat. Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, mendesak Kapolri segera menangkap terduga pelaku yang dinilai menimbulkan keresahan sekaligus menunjukkan lambannya penanganan kasus.

Djoko mengungkapkan, korban berinisial GSA (17) sempat diculik oleh saudaranya dan dipaksa mencabut laporan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto tanpa pendampingan orang tua kandung.

“Ini sudah melampaui batas dalam upaya penyelesaian masalah, justru menimbulkan masalah baru,” tegas Djoko, Jumat (21/11).

Tekanan terhadap keluarga korban
Sebelumnya, orang tua korban mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka ajukan. Djoko menilai ada upaya menutupi kasus sehingga seolah menjadi pembenaran di lingkungan pendidikan pondok pesantren.

“Proses hukum harus tetap ditegakkan agar keadilan bisa hadir. Intimidasi dan penggiringan opini untuk menghentikan kasus justru memperburuk kondisi sosial dan moral masyarakat,” ujarnya.

Djoko menambahkan, tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan yang bisa dicabut begitu saja. “Permintaan maaf dan perdamaian hanya untuk meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” tandasnya.

Kronologi kasus

Awal mula kasus terjadi pada Jumat (7/11/2025), ketika GSA diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19). Akibat insiden tersebut, GSA mengalami luka lebam di bawah mata dan bibir pecah.

Keesokan harinya, GSA bersama orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Banyumas.

Menurut keterangan GSA, kejadian bermula saat ia berlari masuk ke pondok karena gerbang hendak ditutup usai mengambil uang kembalian dari penjual ketoprak. Tindakan itu dianggap pelanggaran oleh RYN, pengurus keamanan pondok.

“Setelah kembali, saya dipanggil dan dipukul pakai peci hingga bibir saya pecah,” ujar GSA di Klinik Hukum Peradi SAI. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Motor Aerox dan Dompet Hilang, Perempuan Banyumas Jadi Korban Penipuan Online Dating

Selanjutnya

Upah Belum Cair 3 Minggu, Karyawan PT Satria Kayu Industri Datangi Manajemen

Selanjutnya
Upah Belum Cair 3 Minggu, Karyawan PT Satria Kayu Industri Datangi Manajemen

Upah Belum Cair 3 Minggu, Karyawan PT Satria Kayu Industri Datangi Manajemen

Hari Kedelapan, Harapan Belum Padam di Lokasi Longsor Majenang

Duka Majenang: Balita 3 Tahun Ditemukan di Kedalaman 8 Meter Longsor

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com